Categories: Hukum & kriminal

Tertangkap Edarkan Narkoba, Dua Oknum Anggota Ormas Terancam 20 Tahun

GIANYAR, Dua oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) ditangkap tim Satuan Narkotika Polres Klungkung.

Dua pelaku yang ditangkap itu, yakni Putu Surya Hadinata alias Tukek, 34 asal Semarapura Klod Kangin dan I Putu Eka Putra alias Cedol, 36 asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Usai ditangkap, Tukek yang mengaku sebagai mantan anggota salah satu ormas di Bali itu berdalih baru menjadi pengedar sekitar dua bulan. Dan dia belum mendapatkan penghasilan dari menjual barang haram itu.

“Per paket saya jual Rp 500 ribu. Saya bekerja sebagai satpam di salah satu Spa di Denpasar,” ungkapnya.

Sedangkan Cedol enggan berkomentar banyak. Pria yang juga mengaku mantan anggota ormas ternama di Bali ini mengungkapkan selama ini berprofesi sebagai bartender di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.

Sementara Waka Polres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha menyatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka Atas perbuatannya, Januartha menyatakan jika tersangka Tukek dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp 8 miliar.

Atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara Cedol dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago