Categories: Hukum & kriminal

Gara-gara Sabu 0,15 Gram, Suyitno Dituntut 6 Tahun, Istri Ikut Tegang

DENPASAR – Istri mana yang tega melihat suaminya menjadi pesakitan. Suyitno, 31, yang sudah ketergantungan sabu-sabu dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

JPU Yuli Peladiyanti dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

“Menuntut, agar terdakwa Suyitno dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan,” ujar JPU Yuli di muka majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, kemarin (9/4).

Suyitno sendiri tampak tenang saat mendengar tuntutan enam tahun penjara. Pria yang bekerja sebagai guide freelance itu menyimak baik-baik penuturan JPU.

Namun, istri Suyitno yang menunggu di belakang tampak tegang. JPU menyatakan Suyitno bersalah memiliki dan menguasai dua paket plastik klip sabu-sabu masing-masing 0,15 gram dan 0,12 gram. Perbuatan Suyitno sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. “Menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” imbuh JPU.

Suyitno ditangkap pada Jumat, 26 Oktober 2018 pukul 20.00. Saat itu terdakwa menghubungi seseorang bernama Gatur untuk membeli sabu-sabu Rp 650 ribu.

Setelah mentransfer uang, terdakwa lalu diberikan alamat mengambil tempelan sabu-sabu di Gang Mawar, Jalan Raya Tuban, Badung.

Saat berada di area itu, terdakwa ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar. Petugas menangkap terdakwa berdasar informasi yang sebelumnya diterima.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap terdakwa. Saat ditangkap terdakwa menjatuhkan dua paket plastik klip berisi sabu-sabu.

Saat ditanyakan, terdakwa mengakui 2 paket sabu-sabu itu miliknya yang rencananya dipakai sendiri.

Terhadap tuntutan itu, Suyitno melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis yang dibacakan pada sidang pekan depan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago