Categories: Hukum & kriminal

Terdakwa Ngaku Menyesal, Hakim Sebut Nasi Sudah Jadi Bubur

Kasus dugaan korupsi Biogas yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Gede Gita Gunawan,dan istrinya Thiarta Ningsih, serta oknum PNS I Made Catur Adnyana, Rabu (10/4) kembali dilanjutkan.

WAYAN WIDYANTARA, Denpasar

Mengagendakan pemeriksaan saksi, ketiga terdakwa pun disidang secara terpisah dan bergiliran.

Terdakwa Gede Gita Gunawan dan istrinya Thiarta Ningsih (Direktur CV Bhuana Raya) mendapat giliran pertama dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Setelah selesai, sidang  dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila kemudian menyidangkan I Made Catur Adnyana.

Terdakwa Catur yang merupakan oknum PNS dan dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun dicerca banyak pertanyaan dari JPU dari Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja dkk dan juga hakim.

Namun atas berondongan pertanyaan dari jaksa penuntut maupun majelis hakim, terdakwa Catur berdalih bahwa seluruh perbuatannya dilakukan atas perintah pimpinan.

 “Seandainya saya tahu kalau hal itu tidak boleh, saya tidak akan melakukannya, Semua yang saya lakukan perintah pimpinan dan saya menyesal yang Mulia,” ujar terdakwa Catur dalam persidangan. 

Atas pernyataan terdakwa Catur langsung menuai respon dari majelis hakim“Nasi sudah menjadi bubur. Semua sudah terlanjur, dan anda harus mempertanggungjawabkannya,” jawab hakim Sukanila.

Catur pun tetap memohon kepada Majelis hakim dan JPU untuk memaafkan perbuatannya dan kemudian membebaskannya. Alasannya, Catur setahun lagi mengaku akan pensiun.

“Saya mohon yang Mulia untuk memaafkan dan membebaskan saya. Setahun lagi saya pensiun,” pinta Catur.

“Ya kan belum tuntutan. Sampaikan nanti permintaan anda itu setelah pembacaan tuntutan. Kalau jaksa nanti menuntut bebas, kan anda tidak perlu meminta begitu. Tapi kalau tuntutan hukuman, nanti lihat bagaimana,” jawab hakim lagi.

Hakim Sukanila pun kemudian mengetok palu. Menurut rencana, sidang ketiga terdakwa dengan agenda tuntutan tersebut akan dilakukan pada Jumat ini (12/4).

Diketahui, peristiwa itu terjadi di kantor BPMDPKBPD Kabupaten Klungkung yang dikepalai Putu Widiada di Desa Kutampi Kaler, Desa Klumpu dan Desa Sakti, Nusa Penida. Total nilai kerugian negara mencapai kerugian negara Rp 792.912.654,00.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago