Categories: Hukum & kriminal

Aniaya Perempuan Bali, Wisatawan Uganda Diadili

DENPASAR – Kalungi Shamilah, 32, wisatawan asal Uganda yang sebelumnya ditangkap karena menganiaya karyawati sebuah restaurant di Jalan Legian, Kuta, Badung, Kamis (11/4) mulai menjalani sidang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutara Dewi mendakwa Kalungi dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan 8 bulan.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Novita Riama, Jaksa Ayu Alit menerangkan jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 01.50 Wita bertempat di Restaurant Who’s The Daddy di Jalan Legian, Kuta, Badung.

Saat itu, imbuh Ayu Alit, terdakwa mendatangi Restauran tersebut dengan membawa minuman dari luar. Melihat terdakwa membawa minuman dari luar, saksi korban yang bernama Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitress menegur terdakwa agar tidak duduk di restoran karena bukan pelanggan.

Terdakwa ternyata tidak menerima dan kemudian mendorong tubuh saksi korban dan mencekik leher mengunakan tangan kanan.

“Karena reflek saksi korban ikut menarik rambut terdakwa,” ujar JPU Alit. 

Saksi korban pun terjatuh ke lantai karena didorong oleh terdakwa. Lalu terdakwa duduk di atas tubuh korban sembari mencekik leher korban. 

Hasil visum et repertum, saksi korban mengalami luka cakar pada leher kiri.

Atas surat dakwaan PU, terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban Nalawati.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago