periksa-delapan-saksi-pembunuh-mahasiswi-cantik-terancam-15-tahun-bui
SINGARAJA-Perbuatan Kadek Indra Jaya alias KIJ alias Kodok, 20, menghabisi nyawa Ni Made Serli Mahardika dengan tidak manusiawi harus dibayar dengan hukuman setimpal.
Pascaditangkap dan diamankan, tersangka pembunuh mahasiswi jegeg (cantik) yang masih duduk di semester IV Jurusan Fisika Fakultas MIPA Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja ini akhirnya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 337 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Seperti disampaikan Kapolsek Kota Singaraja Kompol AA. Wiranata Kusuma. Dikonfirmasi, Jumat (12/4) Wiranata Kusuma mengatakan, sangkaan pasal bagi pemuda bertatto yang juga residivis kasus penganiayaan di Tabanan, itu sesuai hasil penyidikan.
“Sementara kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan mati,”terang Wiranata Kusuma.
Sementara itu, selain mengamankan tersangka, atas kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah bantal, sprei, kaos berkerah, anak kunci pintu kos, ponsel, dan lainnya.
“Sudah ada delapan orang saksi kami mintai keterangan. Dan motif kasus ini, masih dikembangkan,” tukasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…