Categories: Hukum & kriminal

Berkas Ketua Kadin Caleg Gerindra Masuk Tahap I, Ini Penjelasan Polda…

DENPASAR – Berkas perkara Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra alias Alit Ketek, 44, yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan telah memasuki tahap satu.

Penyidik unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Bali secara resmi menyerahkan berkas perkara dan permohonan perpanjangan penahanan terhadap tersangka, Alit Ketek ke Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (15/4).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kombes Andi menyatakan, perkara yang menyeret Alit Wiraputra terus berproses. Bahkan, sudah memasuki tahap satu.

ejauh ini kata dia, perkara tersebut hanya melibatkan Sutrisno Lukito Disastro sebagai pelapor dan Alit Ketek sebagai terlapor dan statusnya sudah jadi tersangka.

“Ini hanya melibatkan dua pihak berdasar bukti dan fakta yang ditemukan termasuk bukti transfer uang kepada tersangk,” terang Kombes Andi.

Dijelaskannya, Sutrisno adalah investor atau pengembang. Dia ingin ikut mengerjakan pengembangan Pelabuhan Benoa pada tahun 2012.

Saat itu, dia bertemu dengan tersangka untuk melakukan lobi ke Pemprov Bali. Tersangka mengatakan kepada Sutrisno bisa membantu proses perizinan.

Untuk membuat proses izinnya itu mereka membentuk PT Bali Segitiga Mas (BSM).  Dalam kerja sama ini Sutrisno sebagai investor menyiapkan dana operasional untuk perizinan sampai izin prinsip gubernur Bali sebanyak Rp 30 miliar.

Dalam kerja sama itu tersangka menyanggupi untuk mengurus sampai keluarnya izin prinsip gubernur. Dari dana sebesar Rp 30 miliar itu pencairannya dibagi dalam tiga tahap.

Tahap pertama Rp 6 miliar. Dana itu untuk melaksanakan audiens kepada gubernur atau wakil gubernur tentang permohonan perizinan PT BSM.

Uangnya sudah cair dan membuahkan hasil (izinnya keluar). Pada tahap dua sebanyak Rp 10 miliar.

“Dana itu untuk mengurus izin rekomendasi gubernur Bali tentang PT BSM. Uangnya sudah cair, namun izin rekomendasi gubernur tidak keluar. Sehingga Sutrisno melaporkan tersangka tentang penipuan,’ terangnya. 

Setelah terungkap satu pelaku, diketahui bahwa uang sebanyak itu tidak hanya digunakannya sendiri.

Uang Rp 6 miliar yang dicairkan pertama untuk Sandoz sebanyak Rp 1,7 miliar dan 80.000 USD, Candra Wijaya Rp 1 miliar, Jayantara Rp 1,1 miliar, dan untuk tersangka sebesar Rp 1,4 miliar.

“Alit bernyanyi ada aliran dana untuk kepentingan permohonan perizinan ke Pemprov Bali. Karena tersangka membicarakan masalah institusi, penyidik menduga di situ ada potensi

tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pada Jumat (12/4) lalu saya mengirim nota dinas berupa laporan informasi dugaan tindak pidana

korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Pemprov Bali dalam pengurusan PT BSM ke Krimsus Polda Bali,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago