Categories: Hukum & kriminal

Divonis Super Ringan, Tiga Bulan Lagi Anak Ketua DPRD Klungkung Bebas

DENPASAR –Putusan super ringan akhirnya kembali dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa kasus narkotika.

 

Kali ini putusan super ringan majelis hakim itu diberikan bagi I Putu Sweta Aprilia alias Tu Andik, 24.

 

Terdakwa kasus Narkotika yang tak lain putra dari Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru itu akhirnya hanya diganjar dengan hukuman 8 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra, hukuman ringan bagi terdakwa yang ditangkap karena sedang mengambil tempelan paket sabu, itu karena hakim menilai, terdakwa hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) huruf a. UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

 

“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,”tegas hakim.

 

Atas putusan hakim yang lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Rai Artini yang sebelumnya menuntut terdaka Tu Andik dengan pidana selama 1 tahun penjara, terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,”ujar Tu Andik dengan tatapan kosong.

Atas putusan 8 bulan itu, secara otomatis, dalam waktu kurang lebih tiga bulan, terdakwa akan bebas dan menghirup udara segar.

 

Seperti diketahui sebelumnya, hingga kasus pemuda asal Dusun Cemulik, Desa Sakti Nusa Penida, Klungkung, ini bergulir berawal dari penangkap terdakwa oleh petugas kepolisan Polresta Denpasar pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 Wita di Jalan Hangtuah, Denpasar  Tu Andik ditangkap polisi sesaat mengambil tempelan satu paket sabu.


Usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan, di rumahnya di Jalan Hangtuah, petugas kemudian kembali mengamankan satu paket sabu lagi. Sehingga dari tangan terdakwa, patugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bersih 0,28 gram

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago