Categories: Hukum & kriminal

Siksa Anak Hingga Patah Tulang, Divonis 3 Tahun, Fani Masih Protes

DENPASAR – Putusan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih benar – benar di luar dugaan Fani Fatima alias Siti Fatima, ibu muda yang tega menyiksa anak kandungnya berumur enam tahun hingga patah tulang.

Dituntut penjara dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, nyatanya dalam sidang kemarin putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun untuk terdakwa Fani Fatima alias Siti Fatima,” ujar hakim Wahyuni membacakan amar putusannya kemarin (24/4).

Selain pidana badan, hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp 2 juta. “Jika tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan,” imbuh hakim yang akrab disapa Riri itu.

Sontak putusan hakim tersebut mengejutkan Fani dan suaminya yang menunggu di belakang kursi terdakwa.

Sebelum dipanggil maju duduk di kursi pesakitan, Fani sejatinya sudah terlihat gelisah. Berkali kali perempuan 28 tahun itu menghela napas. Posisi duduknya juga terus berubah-ubah.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan traumatik terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur,” imbuh hakim membacakan pertimbangan memberatkan.

Sementara pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki dua orang anak lainnya yang masih balita (satu anak berusia empat tahun, satu lagi berusia sepuluh bulan).

Perbuatan Fani bisa mengganggu pertumbuhan mental, spiritual, dan sosial anaknya. Selain itu, akibat perbuatan Fani, YA menderita luka berat.

“Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang berumur enam tahun, di mana sebagai orang tua seharusnya terdakwa memberikan kasih sayang,” imbuh hakim.

Hakim menilai perbuatan Fani menganiaya anak kandungnya sendiri melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang perlindungan anak, jika pelaku kekerasan adalah orang tua anak, maka hukumannya ditambah dari tuntutan JPU.

Meski berat, Fani menyatakan menerima putusan hakim. “Menerima, Yang Mulia,” ucapnya lirih.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang kemarin Fani juga terlihat lebih tegar. Perempuan berkerudung itu tidak lagi menangis atau mengharu biru seperti biasanya.

Meski begitu, usai sidang saat hendak digiring kembali ke ruang tahanan, Fani sempat protes pada JPU. “Tuntutannya kan dua tahun, kok divonis tiga tahun?” tanya terdakwa.

JPU Kejari Denpasar, Made Ayu Citra Maya Sari menjawab bahwa semua putusan adalah wewenang hakim. Dengan langkah berat, Fani menuju ruang tahanan dengan dihibur suaminya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago