keras-stop-share-video-wik-wik-nekat-bisa-terancam-6-tahun-penjara
DENPASAR – Pascaviralnya video tak senonoh pasangan kekasih yang diduga dilakukan di Bali di media sosial, Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan.
Selain men-take down ratusan link berisi video tersebut, Polda Bali juga tengah menyelidiki siapa pihak yang pertamakali menyebarkan video tersebut ke publik.
Jika terbukti, maka orang tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum berlaku. Yang menarik, bukan hanya orang pertama yang menyebar yang bisa dikenai sanksi hukum.
Pihak lain yang juga ikut menyebar baik itu melalui media sosial ataupun platform digital lain juga bisa dikenakan sanksi hukum.
“Bagi mereka yang share itu, atau mendistribusikan sudah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol I Gusti Atu Suinaci kemarin.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang kini memiliki video tersebut agar segera dihapus dari komputer ataupun androidnya masing-masing.
“Bagi masyarakat yang memiliki video itu tidak boleh menyebarluaskannya lagi karena itu sudah diatur undang undang. Nggak usah di share lagi dan nggak usah disimpan,” paparnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…