Categories: Hukum & kriminal

Karma, Guide Nyambi Narkoba Terancam Seumur Hidup

DENPASAR – Bekerja sebagai guide atau pramuwisata agaknya hanya menjadi kedok bagi Ivan Limau, 39. Pria asal Jakarta itu justru menekuni jualan narkoba jenis heroin dan ganja.

Kini, Ivan diadili di PN Denpasar dan terancam hukuman seumur hidup. Saat dihadirkan di depan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, Ivan hanya bisa tertunduk.

Jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang menjelaskan, bahwa terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,

menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Terdakwa memiliki empat plastik klip berisi serbuk warna coklat mengandung heroin dengan berat keseluruhan 5,75 gram netto,” beber JPU Maya kemarin.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.

“Terdakwa memiliki satu plastik klip berisi daun ganja kering seberat 0,91 gram netto. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika,” tegas jaksa asal Kejari Denpasar, itu.

Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 1 Desember 2018. Saat itu petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang memiliki narkotik jenis heroin.

Petugas yang melakukan penyelidikan melihat terdakwa dengan gerak-gerak mencurigakan di depan Alfamart, Jalan Seroja, Tonja, Denpasar Utara.

Saat itu petugas langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan. Saat diperiksa, ditemukan 4 plastik klip heroin, 4 buah alat suntik, 1 plastik klip ganja kering.

Petugas juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya.

Sebagaimana dua pasal yang didakwakan JPU, maka Ivan terancam maksimal pidana penjara seumur hidup.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak keberatan (eksepsi).

Dengan tidak diajukannya keberatan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago