Categories: Hukum & kriminal

Demi Upah Rp 700 Ribu Akhirnya Diganjar 12 Tahun, Kurir Sabu Pasrah

DENPASAR – Kadek Sudana harus membayar mahal upah Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta saat menjad kurir sabu-sabu.

Pria 42 tahun asal Buleleng, itu diganjar 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Kawisada.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Kadek Sudana, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap hakim Kawisada, kemarin (29/4).

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Sontak, putusan hakim itu membuat Sudana langsung berkaca-kaca menahan tangis.

Saat baru duduk di kursi terdakwa, Sudan sudah pucat. Sudana dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 200,28 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Menanggapi putusan hakim, Sudana melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir.  Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sejatinya lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Ni Nyoman Martini menuntut Sudana dengan pidana penjara selama 15  tahun. Sudana juga dituntut hukuman denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Sudana dibekuk petugas kepolisian dari Ditnarkoba Polda Bali. Informasi yang diterima petugas menyebutkan, bahwa sekitaran Jalan Mahendradata, Denpasar, sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi itu, Kamis, 8 November 2018 sekitar pukul 17.00 petugas turun ke lapangan.

Terdakwa yang ada di tempat langsung ditangkap. Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi sabu-sabu.

Dengan rincian, 1 plastik klip bening sabu-sabu seberat 99,96 gram brutto. 1 plastik klip bening sabu-sabu dengan berat 50,62 gram Brutto. Dan 1 plastik klip bening berisi sabu-sabu berat 49,70 gram brutto

Berat keseluruhan 200,28 gram brutto atau 194,76 gram netto. Ketiga paket sabu-sabu itu ditempatkan di dalam tas kado warna cokelat digantung di setir sepeda motor yang dikendarai terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan paket sabu-sabu itu dari seseorang yang tidak kenal. Itu pun atas suruhan Damek (Daftar Pencarian Orang).

“Terdakwa bertugas mengambil sabu-sabu dan diberikan imbalan yang besarnya ditentukan oleh Damek,” ujar JPU dari Kejati Bali, itu.

Pengambilan barang laknat pertama dan kedua, terdakwa diberikan masing-masing sebesar Rp 1 juta. Sedangkan yang ketiga dan keempat masing-masing diberikan sebesar Rp 700 ribu.

“Untuk yang terakhir belum diberikan imbalan, karena terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian,” imbuh JPU. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago