Categories: Hukum & kriminal

Antar Penumpang Sambil Tempel Sabu, Driver Online Dituntut 6 Tahun

DENPASAR – Saat masuk ke ruang persidangan PN Denpasar, terdakwa Yoyok Irwanto terlihat tegang. Pria 35 tahun itu terus memijat kepalanya yang plontos.

Sesekali ia mengurut keningnya. Wajar jika Yoyok gelisah dan tertekan. Ini karena Yoyok tahu dirinya akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penajra kepada terdakwa Yoyok Irwanto selama enam tahun,” tuntut JPU Cokorda Intan Merlany Dewie di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, kemarin (6/5).

JPU menilai pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjadi perantara jual beli dalam hal ini sebagai tukang tempel sabu-sabu.

Perbuatan pria tamatan SMK ini sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika (dakwaan pertama).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Yoyok yang didampingi pengacaranya Desi Purnani mengajukan pembelaan lisan. Sambil berdiri Desi meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

“Yang Mulia, terdakwa hanyalah kurir yang berperan sebagai tukang tempel. Terdakwa hanya menjalankan tugas. Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” ujar Desi membela terdakwa.

Selain itu terdakwa meminta keringanan dengan dalih anaknya masih kecil dan istrinya tidak bekerja.

Permintaan keringanan Desi dicatat panitera pengganti. Hakim mengatakan, sidang putusan akan digelar pekan depan.

Usai sidang, Yoyok yang menunggu di ruang sidang wajahnya terlihat semakin sedih. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek online (ojol) itu terus menyandarkan kepala plontosnya di kursi. Sesekali ia mengurut kening dan alisnya.

Sebagaimana tercatat dalam dakwaan JPU, Yoyok ditangkap Rabu (23/1/2019) dini hari di areal parkir Gelogor Carik, Gang Tunjung, Nomor 88X, Banjar Gunung, Pemogan, Denpasar Selatan.

Petugas polisi dari awal sudah membuntuti pergerakan terdakwa. Kebetulan saat itu Yoyok baru saja melakukan penempelan sabu-sabu di kawasan Seminyak, Kuta di sela dia mengantar penumpangnya.

Petugas yang sedari awal sudah mengantongi informasi langsung meringkusnya begitu sampai di Gelogor Carik.

Untuk mengelabui petugas, bungkusan sabu itu ditutup dengan beton putih sehingga harus dihancurkan dulu untuk mengetahui isinya.

Malam itu rupanya Yoyok melintas sambil menempel sabu di sejumlah lokasi dengan modus yang sama.

Dari Seminyak, Gelogor Carik, Jalan Imam Bonjol, hingga Pemecutan, Denpasar. Total barang bukti yang diamankan petugas mencapai 1,99 gram atau hampir 2 gram.

Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Dia beralasan supaya mendapat penghasilan tambahan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago