Categories: Hukum & kriminal

Dituntut 7 Tahun, Penjual Pil Koplo Merengek Minta Ampun – ampun

DENPASAR – Terdakwa kasus penjualan pil koplo, Puput Bagus Pamungkas, 31, langsung merengek minta keringanan hukuman usai dituntut tujuh tahun penjara.

Kepada majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, buruh angkut keramik itu mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal Yang Mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” ucapnya mengiba dalam sidang di PN Denpasar, kemarin (7/5).

Permintaan ampun terdakwa itu diperkuat pledoi tertulis penasihat hukumnya IB Yoga dan Chaterine Vania.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Mia Fida tetap pada tuntutannya agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” kata jaksa. JPU menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan

diancam Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 106 ayat1 UU yang sama juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Selain memiliki pil koplo, saat ditangkap terdakwa juga menguasai sabu-sabu. Terdakwa ditangkap pada November 2018 di Jalan Subur, Perumnas Monang Maning, Denpasar.

“Awal penangkapan ditemukan sabu-sabu. Namun setelah dikembangkan, ditemukan 2.900 butir tablet pil koplo dan barang bukti lainnya,” urai JPU.

Pil koplo diakui terdakwa titipan dari temannya yang bernama Dela. Sabu itu dibeli seharga Rp 1,2 juta.

Terdakwa membeli 0,8 gram kemudian dipecah jadi empat paket dengan tujuan digunakan sendiri.

Sementara untuk pil koplo dia jual Rp 150 ribu per 100 butir. Setiap penjualan 100 butirnya dia dapat upah Rp 80 ribu. Sedangkan sabu-sabu seberat 0,72 gram adalah miliknya sendiri dan digunakan sendiri. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago