Categories: Hukum & kriminal

Birahi, Ciumi Cucu Sendiri dengan Nafsu, Kakek Cabul Dituntut 6 Tahun

NEGARA –Gara-gara tak mampu menahan birahi, perbuatan cabul AS dengan menciumi cucunya sendiri dengan nafsu harus berujung tuntutan 6 tahun penjara.

Seperti terungkap saat sidang tuntutan dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji di PN Negara, Rabu (8/5). Sesuai tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Gedion Ardana Reswari, akhirnya mengganjar hukuman kepada kakek 68 tahun asal Pekutatan itu dengan 6 tahun dikurangi masa selama terdakwa ditahan.  

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP,”tegas Gedion.

Menurut Gedion, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah melanggar kesusilaan, menimbulkan trauma pada saksi korban dan masih ada hubungan kekeluargaan.  

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi,” terangnya.

Seperti diketahui, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa, terjadi pada bulan Januari 2019 dengan korban W, di rumah korban di wilayah Kecamatan Pekutatan.

Dari hasil penyelidikan polisi, sebelumnya pada bulan November 2018 sempat mencabuli korban dengan cara mencium korban saat kondisi rumah sepi.

Terdakwa yang masih kerabat dekat korban ini, berdalih bisa membantu masalah korban yang baru putus dari pacarnya.

Korban diminta untuk mengambil segelas air putih, selanjutnya terdakwa membacakan mantra dengan tujuan korban bisa melupakan masa lalu dengan mantan pacarnya.

Saat itu, korban diberi jimat dan dicium terdakwa.

Korban kemudian menikah sebulan setelah kejadian.

Perbuatan cabul terdakwa kembali dilakukan pada bulan Januari lalu, terdakwa melakukan perbuatan cabul pada korban dan diketahui salah satu saksi.

Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan terdakwa kemudian melaporkan ke polisi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago