Categories: Hukum & kriminal

OMG! Mau Ngirim Ganja ke Rutan, Warga Panjer Ditangkap di Parkiran

BANGLI – Niat pelaku berinisial HDS, 27, untuk membawa ganja ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bangli, digagalkan.

Selasa lalu (7/5), pelaku yang kos di Jalan Tukad Pancoran, Kelurahan Panjer, Denpasar itu keburu ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bangli di parkiran Rutan.

Polisi berhasil mengamankan paket ganja. Dari penangkapan di Rutan itu, polisi mengamankan barang bukti ganja golongan I seberat 5,5 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

“Pelaku kedapatan membawa ganja yang diselipkan ke dalam bungkus rokok merek Marlboro putih,” ujar Kasatresnarkoba Polres Bangli Iptu I Gede Suduarna Putra, kemarin.

Sesuai rencana, sebetulnya ganja itu hendak diberikan kepada adik pelaku yang berada di Rutan Bangli. Namun rencana pelaku itu terendus dan digagalkan.

“Menurut pengakuan pelaku, dia akan memberikan ganja tersebut kepada adiknya yang berada di Rutan Kelas II Bangli, namun tidak sempat karena telah kami amankan,” jelasnya.

Tidak hanya menangkap dan mengamankan pelaku, polisi juga menggiring pelaku ke tempat kosnya di bilangan Panjer.

Di kos itu, polisi kembali menemukan ganja golongan I seberat 0,90 gram yang diletakkan di barisan tempat sepatu.

“Di kos pelaku, kami menemukan ganja yang dibungkus dengan satu lembar kertas yang disimpan di dalam sepatu ket warna merah hitam kombinasi putih merk DC tang diletakan di rak sepatu,” ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku tersebut, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan polisi seberat 6,45 gram.

Selain mengamankan pelaku dan ganja, beberapa barang bukti pendukung turut disita polisi, berupa handphone merek Samsung dan sepatu ket yang digunakan menyimpan sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,

dan denda paling sedikit Rp 800 juta atau maksimal Rp 8 miliar. “Pelaku kami masih lakukan pengembangan,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago