Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Aniaya Warga Lokal, Wisatawan Uganda Divonis 4 Bulan

DENPASAR – Kalungi Shamilah,32, wisatawan asing asal Uganda tampak pasrah menerima vonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (9/5).


Perempuan yang duduk di kursi pesakitan karena melakukan tindak kekerasan terhadap orang lokal ini hanya manguk-manguk mendengar amar putusan majelis hakim yang dipimpin Novita Riama.


“Menjatuhkan hukuman selama empat bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” ungkap hakim.


Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutara Dewi. Dimana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 7 bulan penjara.


Meski dinyatakan bersalah, Hakim memandang terdakwa sopan dan koorperatif dalam menjalani persidangan, sehingga hukuman terhadap perbuatan terdakwa dapat diringankan.


“Adapun yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa dan korban sudah saling memaafkan. Selain itu terdakwa juga tidak pernah dihukum sebelumnya,” ungkap hakim Novita.


Atas putusan tersebut, terdakwa Shamilah yang didampingi penerjemah pun menerima sedangkan jaksa mengaku pikir-pikir.


Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya Shamilah menganiaya seorang karyawati sebuah restaurant di Jalan Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu. 


Dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 01.50Wita di Restaurant Who’s The Daddy di Jalan Legian, Kuta, Badung.


Saat itu, terdakwa mendatangi Restauran tersebut dengan membawa minuman dari luar.


Melihat itu saksi korban yang bernama Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitress menegur terdakwa agar tidak duduk di restoran karena bukan pelanggan.


Terdakwa ternyata tidak menerima dan kemudian mendorong tubuh saksi korban dan mencekik leher mengunakan tangan kanan. Karena reflek saksi korban ikut menarik rambut terdakwa. 


Saksi korban pun terjatuh ke lantai karena didorong oleh terdakwa. Lalu terdakwa duduk diatas tubuh korban sembari mencekik leher korban. 


Hasil visum et repertum, saksi korban mengalami luka cakar pada leher kiri

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago