terancam-55-tahun-sasaran-mobil-khusus-dari-arah-denpasar
SINGARAJA – Polsek Sukasada akhirnya menangkap dua pelaku pelemparan batu kea rah mobil yang melintas di Jalan Raya Singaraja-Denpasar via Desa Gitgit.
Dua pelaku itu yakni Jery Lukman Nawawi bin Fatul alias Lukman, 18, dan seorang anak di bawah umur berinisial SR, 16.
Kedua remaja asal Pegayaman, Kecamatan Sukasada itu ditangkap menyusul aksi pelemparan yang sering kali dilakukan di KM 13-KM 18 Jalan Raya Singaraja-Denpasar.
Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung di Mapolres Buleleng Jumat pagi (10/5), menjelaskan usai tertangkap , dari hasil pengakuan kedua tersangka mengaku melakukan aksi pelemparan khusus bagi pengemudi dari arah Denpasa.
“Modusnya, mereka mengendarai sepeda motor dari arah Singaraja. Begitu berpapasan dengan mobil dari arah Denpasar, mereka langsung melempar batu ke arah mobil tersebut,”kata Landung.
Sedangkan soal motif, kata Landung, penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman.
“Motifnya belum bisa kami sampaikan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ini,” tegasnya.
Selanjutnya, atas perbuatannya, imbuh Landung, kedua tersangka, terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan enam bulan penjara.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…