Categories: Hukum & kriminal

Cemarkan Nama Baik Gus Yadi dan PGN Bali, Oknum Pengacara Dipolisikan

DENPASAR – Diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan, pengacara Muhammad Husein dilaporkan ke Polda Bali.

Husein dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) wilayah Bali ke SPKT Polda Bali, Minggu (5/5) lalu.

Husein dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal  27 Ayat (3) UU ITE. 

Panglima Komando PGN Wilayah Bali Gus Yadi mengatakan bahwa pengacara yang sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba itu telah menghina dirinya secara pribadi dan organisasi.

Di mana dalam status di Facebooknya, pada akun bernama Mohammad Husein menulis kata-kata yang menyerang nama baiknya.

“Ternyata 2 orang manusia laknat ini yg ingin merusak Ajeg Bali!!! H.Daniar Trisasongko dan Gus Yadi yang telah memfitnah Almarhum Jero Jangol mantan ketua Baladika Bali!!! yang kata 2 orang

laknat ini kepada saya bahwa Jero Jangol dibunuh oleh orang Laskar Bali suruhannya Ketut Ismaya menggunakan narkoba!!!

Cepat kau berdua Taubat Kepada ALLAH SWT dan minta maaf kepada Laskar Bali dan Baladika Bali yang ingin kalian adu domba!!!’.

Selain menulis status demikian, postingan itu juga disertai foto H.Daniar Trisasongko dan Gus Yadi berlatar belakang logo ormas Patriot Garuda Nusantara wilayah Bali.

“Orang ini menulis dengan kasar sekali. Atas dasar itulah kami melapor ke Polda Bali,” kata Gus Yadi kemarin.

Laporan itu pun dilakukan melalui Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PGN, pemilik akun dilaporkan ke ke SPKT Polda Bali dengan TTSD Nomor : Dumas/ 06/V/2019/SPKT tertanggal 5 Mei 2019.

Menurut Gus Yadi, upaya jalur hukum terhadap oknum bernama Muhammad Husein ini dilakukan agar memberikan efek jera.

Agar ke depannya tidak ada lagi orang-orang yang menghina dirinya secara pribadi maupun organisasi.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Wijaja membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan Masyarakat yang di maksud.

Kata dia, bahwa masalah ini telah ditangani oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali. “Ya benar ada aduan itu. Dumas baru turun ke meja penyidik dan sementara dipelajari.

Nantinya, pelapor dipanggil lagi dan dimintai keterangan beserta bukti agar aduan ini jadi LP. Setelah itu baru dipanggil di terlapor untuk dimintai keterangan,” terang Kombes Hengky. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago