Categories: Hukum & kriminal

WNA Jerman Penyelundup Hashish 2,5 Kg Lebih Ke Bali Lolos Hukuman Mati

DENPASAR – Frank Zeidler,56 Warga Negara Asing (WNA) Asal Jerman yang ditangkap karena diduga menyelundupkan narkotika jenis hashish seberat 2.105 gram (2,5 Kg lebih), Senin (13/5) akhirnya lolos dari tuntutan hukuman mati.

Seperti terungkap saat sidang tuntutan dengan Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi.

Sidang yang digelar di PN Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Putriningsih akhirnya hanya menuntut Frank dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara serta pidana denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menilai, pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962 hanya terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang berprofesi sebagai teraphis didampingi penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan tertulis pekan depan. 

Diketahui dalam sidang sebelumnya, petugas berhasil mengamankan hasis sebanyak 2 kg lebih yang diselundupkan oleh terdakwa bertempat di terminal kedatangan Internasional  Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00. 

Sesuai dakwaan, berawal saat Frank pada 8 Desember 2018 berangkat dari New Delhi, India dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok, Thailand. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431. 

Setiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke counter Imigrasi untuk stamp paspor dan mengambil koper warna hitam miliknya. Nah, saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray. 

Pada saat itu saksi Firman Cahyadi Permana dan Yakup Heriawan yang sedang bertugas menaruh curiga dengan koper milik terdakwa ketika melewati mesin X-ray. 

Lalu, petugas membawa terdakwa berserta koper miliknya keruangan pemeriksaan bea dan cukai. Selanjutkan saksi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap barang bawaan terdakwa. Kemudian di balik dinding koper ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hashish seberat 2.560 gram brutto.

Nilai edar 2.560 gram hashish ini diperkirakan mencapai Rp. 128.000.000 dan dapat dikonsumsi  5.120 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 2 orang.

Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian. Hasilnya mengandung sediaan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa hashish. 

Terdakwa dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali hingga kasus bergulir ke meja hijau. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago