Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Cium Kaur Cantik, Sekdes Perancak Dituntut 8 Bulan Penjara

NEGARA – Sidang kasus dugaan asusila dan pelecehan seksual dengan terdakwa Sekretaris Desa (Sekdes) Perancak I Ketut Sugiarthawa, Senin (13/5) memasuki agenda tuntutan di PN Negara.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Ramadhoni akhirnya mengganjar terdakwa Sugiarthawa dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara

Sesuai surat tuntutan, jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 281 ke-1 dan ke-2, Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Supriyono langsung melakukan pembelaan atau pledoi.

Sesuai pledoi, terdakwa membantah telah melakukan perbuatan asusila seperti yang didakwakan jaksa penuntut.

Dalih terdakwa tidak melakukan tindakan asusila itu juga dikuatkan dengan tidak adanya saksi ataupun barang bukti “Klien kami intinya tetap tidak mengakui perbuatannya. Kami keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut,” tegas Supriyono.

Seperti diketahui, kasus dugaan kesusilaan sekdes terhadap staf desa Ni Made RKD terjadi hari Rabu (9/1).

Saat itu, korban menanyakan pada terdakwa mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) papan nama desa.

Korban yang merupakan kaur keuangan desa tersebut mencari RAB di meja korban.

Nah, saat korban duduk terdakwa berdiri di samping kiri korban. Dengan sedikit membungkuk lalu mencium pelipis kiri korban sebanyak satu kali.

Korban marah dan melempar terdakwa dengan kalkulator, tetapi tidak mengenai terdakwa. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada suami korban.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago