Categories: Hukum & kriminal

Mendadak Stop Korupsi Al Ma’ruf, Kejari Denpasar Diduga Terbitkan SKP2

DENPASAR – Delapan bulan tidak disidang, kasus dugaan korupsi Yayasan Al Mar’uf dengan tiga tersangka masing-masing H Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero, dan H Miftah Aulawi akhirnya terjawab.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar diduga menghentikan perkara korupsi yang merugikan negara Rp 200 juta tersebut.

Penghentian perkara yang disidik oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar ini diduga terkait keluarnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan oleh penyidik Pidsus Kejari Denpasar pada Januari lalu.

Surat penghentian tersebut diduga ditandatangani oleh mantan Kajari Denpasar, Sila H Pulungan.

Menurut informasi, setelah dilakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke Kejari Denpasar, Kamis (6/9) lalu,

penyidik Pidsus Kejari Denpasar bukannya langsung melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar, melainkan kembali melakukan penelitian perkara tersebut.

Hasilnya, penyidik Pidsus Kejari Denpasar menyatakan jika pekara ini tidak layak dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar karena ada

beberapa aspek yuridis yang tidak terpenuhi, selain adanya pengembalian kerugian Negara setelah dilakukan pelimpahan.

Selain itu, beredar kabar ada ‘orang kuat’ dari kalangan kejaksaan yang menginginkan perkara ini dihentikan.

“Sejak dilimpahkan kasus ini sudah menuai kontroversi.Tiga tersangka tidak ditahan dan perkaranya tidak dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” jelas sumber yang enggan disebutkan namanya.

Puncaknya pada Januari lalu, penyidik Pidsus Kejari Denpasar mengeluarkan SKP2 untuk menghentikan perkara yang sebelumnya sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan oleh penyidik Unit Tipikor Polresta Denpasar.

Anehnya, meski perkara ini dihentikan, namun tidak ada pejabat di Kejari Denpasar yang berani buka mulut soal penghentian perkara ini.

Bahkan, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agus Sastrawan yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu minta waktu untuk koordinasi dengan Kejati Bali.

Sementara Kasi Penkum Dan Humas Kejati Bali, Gede Putera yang baru beberapa hari menggantikan Edwin Beslar menolak berkomentar dengan alasan masih akan melakukan koordinasi dengan Kejari Denpasar.

“Nanti saya tanyakan dulu. Besok kami beri jawaban,” ujar Gede Putera yang hingga kini tak kunjung memberikan jawaban soal perkara ini kepada wartawan.

Seperti diberitakan, dugaan kasus korupsi ini berawal 30 Desember 2016 ketika tersangka, H Miftah Aulawi Noor selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar

mengajukan permohonan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan tahun 2016.

Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh tersangka H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan tersangka Supeni Mayangsari.

Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta. Setelah bantuan dana hibah ini cair, sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah,

H Miftah Aulawi Noor, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam tersebut.

Ternyata, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawaban tersangka mempergunakan nota dan kuitansi fiktif.

Berdasar hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp.200 juta.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago