ditangkap-tiga-penyiram-asisten-rumah-tangga-terancam-10-tahun-bui
DENPASAR-Pascamenerima laporan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali langsung menangkap dan mengamankan ketiga pelaku penganiaya Eka Febriyanti seorang asisten rumah tangga.
Ketiga pelaku penganiayaan dengan modus menyiram air panas yakni masing-masing, Desak Made Wiratningsih (majikan), Santi Yuni Astuti (adik tiri korban), dan Kadek Erik Diantara (satpam rumah) dicokok di rumahnya di gang sebelah Indomaret sebelah Lapangan Kapten I Wayan Dipta pada Rabu sore (15/5).
Usai ditangkap dan dibawa ke Mapolda Bali, ketiganya langsung menjalani penyidikan.
Sementara, dari hasil penyidikan sementara, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, menyatakan bahwa atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta.
Lebih lanjut, dijelaskan Andi Fairan, jeratan pasal bagi tiga pelaku itu karena penyidik menilai, ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…