Categories: Hukum & kriminal

Tak Punya Kerjaan tapi Ngekos di Kosan Elit, 6 Penipu Online Diciduk

DENPASAR – Enam orang pelaku penipuan online antarprovinsi di bekuk Unit Reskrim  Polsek Denpasar Selatan.

Masing-masing bernama Irwan, 23; Moh. Rezki Anugrah, 18; Ahmad Musrabah AB, 23; Agus, 33; Sukri, 32, dan Herman, 31, di kosan elite di Gang Banteng, Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (10/5) sekitar pukul 23.00 lalu.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Noman Wirajaya menyatakan, penangkapan terhadap 6 pelaku ini berdasar laporan warga setempat bernama I Made Rasna Jaya.

Rasna Jaya menaruh rasa curiga karena para pelaku tidak memiliki kerja namun tinggal di kosan mewah. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penggerebekan.

Petugas langsung melakukan interogasi dan ternyata para pelaku ini mengakui terlibat kasus penipuan online.

Modusnya menjanjikan memberi pinjaman dengan bunga yang serendah-rendahnya tanpa bunga, dengan mengatasnamakan Koperasi Sejahtera Bersama.

“Kita amankan 7 orang, tapi salah satu orang pemuda adalah adik dari salah satu pelaku yang berlibur di Bali,” tukas Kompol Wirajaya kemarin.

Ke enam pelaku langsung digiring ke Mapolsek Densel bersama barang bukti uang hasil kejahatan sebanyak Rp 16 juta.

Dari hasil pengembangan, yang mengotaki aksi tersebut adalah  Herman. “Beberapa barang bukti yang diamankan, 4 buah laptop, 9 buah handphone, 2 buah kartu ATM BRI,

80 buah kartu perdana Tree, 25 buah kartu perdana Axis, 40 buah Modem Vodavone, 3 buah portable USB dan 1 buah flash disk,” tuturnya.

Demi melancarkan aksi itu, mereka menggunakan laptop, modem kemudian aplikasi SMS Carter untuk mengirimkan pesan ke rubuan nomor telepon telepon yang terkumpul.

Laptop dipakai komunikasi via medsos (FC). Modem itu tujuannya share ribuan SMS dalam waktu . Nah, mereka sifatnya memancing.

Dari ribuan SMS itu, pasti ada masyarakat yang merespon positif. Yakni menelpon balik dan menjawab pesan yang dikirim oleh pelaku.

Dengan akal bulu 6 orang pria ini, korbannya diminta menyetor sejumlah uang sebagai syarat administrasi mendapatkan pinjaman dengan jumlah yang bervariasi. Baik  Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta.

“Korbannya bukan di Bali saja melainkan berada di seluruh Porovisnsi yang ada di Indonesia. Ada balasan korban menghubungi Polsek Densel untuk menjadi saksi.

Uang hasil kejahatan selama setahun belakangan dipakai foya-foya. Tersangka dijerat Pasal UU ITE Pasal 45 a dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” timpalnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago