Categories: Hukum & kriminal

Penyidik Mulai Panggil dan Periksa Pelapor

NEGARA – Kasus dugaan penipuan dengan terlapor mantan bendahara DPRD Jembrana I Kade Dwi Antara berlanjut.

Terbaru, atas kasus ini, penyidik dari Polres Jembrana mulai memanggil dan memeriksa Ketut Komala Dewi, selaku pelapor.

Seperti dibenarkan Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.

Dikonfirmasi, Jumat (17/5) ia mengatakan, bahwa meski telah memanggil dan meminta keterangan pelapor, namun atas  pengaduan yang disampaikan pelapor hingga saat ini diakui masih dalam proses penyelidikan.

“Masih kami kumpulkan keterangan saksi dulu,” jelas Yogie

Laporan tersebut kata Yogie, yakni mengenai utang piutang antara pelapor dan terlapor. Karena tidak dibayar sesuai dengan janji, pelapor memengadukan Dwi Antara atas dugaan penipuan.

 “Sekali lagi, kami masih akan pelajari dulu dan kami gelar kasusnya,” tandasnya.

Berkaitan dengan laporan tersebut, Wayan Sudarsana, kuasa hukum pelapor mengatakan, pemeriksaan pelapor sudah selesai dilakukan.

Adapun terkait materi pemeriksaan, kata Sudarsana yakni untuk melengkapi keterangan dalam berkas laporan yang telah disampaikan.

 ”Laporan itu, apakah nanti masuk perdata, pidana umum atau pidana khusus, kewenangan penyidik,” terangnya. 

Seperti diketahui, mantan bendahara DPRD Jembrana I Kade Dwi Antara dipolisikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan korupsi.

Laporan tersebut disampaikan Ketut Komala Dewi, yang saat ini menjabat sekretaris Dinas Sosial Jembrana.

Dalam laporan disebutkan, terlapor meminjam uang sebesar Rp 400 juta atas 28 November 2017. Tertuang dalam kwitansi, pinjaman uang diluar untuk perjalanan dinas anggota DPRD Jembrana pada tahun 2017.

Karena tidak ada kejelasan pengembalian, sempat melayangkan somasi dua kali. Pertama 4 Januari 2019, somasi kedua 16 Februari 2019.

Namun tetap saja tidak ditanggapi terlapor. Terakhir, membuat laporan dan pengaduan kepada ketua DPRD Jembrana 5 Maret lalu, tetapi tidak ada tanggapan.

Karena itu, masalah tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana atas dugaan penipuan dengan pasal yang dilanggar 378 KUHP. Selain itu, perbuatan terlapor juga diduga kuat memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi dalam ketentuan UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 tahun 2001.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago