Categories: Hukum & kriminal

Alit Rama Sebut Kasus Desak Janggal, Kuasa Hukum Korban: Itu Pelecehan

DENPASAR – Supriyono, kuasa hukum korban penyiraman air panas Eka Febriyanti, 21, dan adik tirinya, Santi Yuni Astuti, 19, menyayangkan “kicauan” Alit Rama Sutarya yang mengaku sebagai paman jauh pelaku Desak Made Wiratningsih, 36.

Sebagaimana diberitakan di sejumlah media, pria yang baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Gianyar itu menduga kasus penyiraman air panas yang menimpa kedua korban hanya settingan.

Pasalnya, sebelum kasus itu terjadi ada masalah internal antara pelaku Made Desak Wiratningsih dan mantan suaminya dalam perebutan hak asuh anak. 

Supriyoni menyebut jika pernyataan Alit Rama tersebut sebagai pernyataan yang konyol tanpa dilandasi bukti dan fakta.

“Alit Rama ini kan mengaku sebagai paman jauh si Desak Made yang dititipkan menjaga Desak Made. Menurut saya itu pernyataan konyol.

Dia menyataakan bahwa kasus penyiraman ini settingan. Kalau dia menyatakan setingan, kan dia harus punya bukti,

data dan fakta. Saya selaku kuasa hukum eka febriyabti dan Santi, tentu menepis pernyataan dia,” kata Supriyono, Senin (20/5) siang.

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan kedua korban. Kedua korban pun mengaku tidak tahu menahu soal masa lalu Desak Made Wiratningsih.

Supriyono berpendapat, Alit Rama melontarkan pernyataan itu ke media sebagai “bualan” yang gunanya unruk mengurangi tudingan publik ke pelaku Desak Made Wiratningsih.

Alit Rama diminta Supriyono untuk membuktikan omongannya itu. Lebih lanjut, Supriyono juga menyayangkan pernyataan Alit Rama

yang mengatakan jika bekas luka di tubuh korban yang nota bene adalah kliennya merupakan korengan, bukan luka siraman air panas.

Peryataan itu pun dianggap Supriyono sebagai sebuah bentuk pelecehan terhadap kliennya. “Ini melecehkan klien saya. Disangka klien saya berbohong,” tegas Supriyono.

Pelecehan ini juga, kata Supriyono, diarahkan kepada pihak kepolisian. Dimana dengan ditetapkannya Desak Made Wiratningsih

dan sang satpam Kadek Erik Diantara sebagai tersangka, artinya polisi paham jika luka di tubuh para korban bukanlah korenga. 

Pelecehan itu juga bukan diarahkan kepada aparat penyidik kepolisian. Karena ditetapkannya dua pelaku sebagai tersangka, berarti polisi juga paham jika itu adalah pidana.

Bukan korengan. “Nggak mungkin polisi tidak bisa membedakan mana bekas penyiraman air panas dan mana korengan. Apalagi kan hasil visum sudah ada,” tandas Supriyono

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago