Categories: Hukum & kriminal

Dituntut 6 Tahun Penjara, Pria Kemayu Asal Sukabumi Menangis

DENPASAR – Yoga alias Bella, pria dengan gaya kemayu dan lemah gemulai yang sebelumnya ditangkap karena memiliki sabu-sabu seberat 1,19 gram, Senin (20/5) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, IGN Putra Atmaja,  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  I Made Tofan Amijaya akhirnya menuntut wanita pria (waria) asal Sukabumi, Jawa Barat ini dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta atau subsidair 6 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan, JPU menilai jika Yoga tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menyatakan terdakwa Yoga alias Bella secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,” tegas Jaksa dari Kejati Bali ini.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Yoga pun langsung tak kuasa menahan tangis. Merasa tuntutan jaksa terlalu berat, sambil sesekali mengusap air matanya dengan kedua tangannya, Yoga juga memohon kepada majelis hakim melalui penasihat hukumnya, Desi Purnani Adam untuk diringankan hukuman.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami mengajukan pledoi. Mohon waktu seminggu Yang Mulia,” ujar Desi. Permintaan itu pun disetujui majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (27/5). 

Diketahui sebelumnya,  Yoga ditangkap pada tanggal 1 Februari 2019 sekitar pukul 14.45 Wita bertempat di Jalan Pulau Singkep, Gang Puspita Sari, Pendungan, Denpasar Selatan. 

Kala itu, terdakwa sedang mengambil tempelan sepaket sabu yang sudah dipesannya sehari sebelumnya (31/1)via aplikasi Whastapp (WA).

Sepaket sabu seberat 1,19 gram netto itu rencananya akan dipakai sendiri. Yoga yang tak punya pekerjaan atau pengangguran pun membeli barang haram itu dengan cara ngutang (cash bon). 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago