dituntut-6-tahun-penjara-pria-kemayu-asal-sukabumi-menangis
DENPASAR – Yoga alias Bella, pria dengan gaya kemayu dan lemah gemulai yang sebelumnya ditangkap karena memiliki sabu-sabu seberat 1,19 gram, Senin (20/5) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tofan Amijaya akhirnya menuntut wanita pria (waria) asal Sukabumi, Jawa Barat ini dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta atau subsidair 6 bulan penjara.
Sesuai surat tuntutan, JPU menilai jika Yoga tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menyatakan terdakwa Yoga alias Bella secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,” tegas Jaksa dari Kejati Bali ini.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Yoga pun langsung tak kuasa menahan tangis. Merasa tuntutan jaksa terlalu berat, sambil sesekali mengusap air matanya dengan kedua tangannya, Yoga juga memohon kepada majelis hakim melalui penasihat hukumnya, Desi Purnani Adam untuk diringankan hukuman.
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami mengajukan pledoi. Mohon waktu seminggu Yang Mulia,” ujar Desi. Permintaan itu pun disetujui majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (27/5).
Diketahui sebelumnya, Yoga ditangkap pada tanggal 1 Februari 2019 sekitar pukul 14.45 Wita bertempat di Jalan Pulau Singkep, Gang Puspita Sari, Pendungan, Denpasar Selatan.
Kala itu, terdakwa sedang mengambil tempelan sepaket sabu yang sudah dipesannya sehari sebelumnya (31/1)via aplikasi Whastapp (WA).
Sepaket sabu seberat 1,19 gram netto itu rencananya akan dipakai sendiri. Yoga yang tak punya pekerjaan atau pengangguran pun membeli barang haram itu dengan cara ngutang (cash bon).
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…