Categories: Hukum & kriminal

Jual Lima ABG ke Pria Hidung Belang, Duo Emak-emak Terancam 15 Tahun

DENPASAR – Ni Komang Suciwati yang akrab dipanggil Bu Komang Suci, 49, dan Ni Wayan Aristiani yang populer disapa Mami Wayan, 51, akhirnya menuai karma dari perbuatannya jadi mucikari.

Keduanya diadili di PN Denpasar setelah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti Murtiasih menjual lima anak baru gede (ABG) dari pulau seberang kepada pria hidung belang.

Mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, Mami Wayan dan Bu Komang tampak pasrah saat memasuki Ruang Sidang Candra, kemarin (20/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti Murtiasih meminta dua emak-emak melepaskan rompi dan borgol saat namanya dipanggil majelis hakim.

Sidang diketuai Ni Made Purnami, dengan anggota I Gde Ginarsa dan Dewa Budi Watsara. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Teddy Raharjo.

Bu Komang yang mendapat giliran pertama diadili beranjak dan bergegas menuju kursi pesakitan. Setelah itu giliran Mami Wayan.

Keduanya didakwa memperdagangkan anak di bawah umur untuk kepentingan motif ekonomi. Lima korban terdakwa masing-masing NW alias Caca, 16; AA alias Angel, 15; DH alias Vina, 18; PS alias Mira, 17; dan NP alias Billa, 15.

Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi tubuh para korban yang masih dibawah umur ini.

Akibatnya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan  denda  paling banyak Rp 600 juta tengah menanti keduanya di depan mata

JPU menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Perdangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Pasal 76 F, dan Pasal 76 I juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk Mami Wayan yang mendapat giliran terakhir juga didakwa Jaksa Purwanti dengan tiga pasal yang sama.

Namun khusus untuk Mami Wayan mendapat hadiah pasal tambahan dari JPU. “Perbuatan terdakwa Wayan Ariastiani sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 296 KUHP,” tandas JPU Purwanti.

Menariknya, meski pasal yang didakwakan berlapis-lapis, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Teddy Raharjo tidak mau menyerah begitu saja.

Sebagai pengacara Teddy merasa keberatan dan mengajukan nota eksepsi. “Kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi (nota keberatan),” ujar Teddy.

Permintaan itu dikabulkan hakim. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (27/5) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago