Categories: Hukum & kriminal

Pengedar Narkoba dengan Tiga Istri dan Sepuluh Anak Divonis 10 tahun

NEGARA – Nasib mujur masih berpihak bagi terdakwa kasus narkotika, Heru Saputra,42.

Setelah sebelunya pria dengan tiga istri dan sepuluh anak ini dituntut dengan pidana selama 12 tahun, pada sidang vonis di PN Negara, Rabu (22/5), Heru hanya hanya diganjar dengan hukuman pidana selama 10 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, itu karena hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan.apabila tidak membayar denda diganti hukuman penjara selama 6 bulan,”tegas Ketua Majelis Hakim Fakhrudin. 

Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pendadilan berawal dari penangkapan terdakwa Heru Saputra, pada 9 Januari 2019, sekitar pukul 05.30 Wita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di Jalan Bima, Banjar Bale Agung, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni sebanyak 5 paket sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,76 gram; 4,81 gram; 4,81 gram; 0,14 gram dan satu plastik klip bening berisi 5 butir tablet warna merah muda mengandung sediaan narkoba golongan I jenis ekstasi berat bersih 1,47 gram. Berat bersih total sabu-sabu dan ekstasi sekitar 15 gram.

Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam dakwaan, bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Mega. Barang haram selanjutnya diserahkan pada seseorang pada Mangku atau ditempelkan pada di lokasi tertentu sesuai arahan Mangku. Terdakwa mendapat upah sebesar Rp 2 juta oleh Mangku.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago