Categories: Hukum & kriminal

Menyesal, Pemerkosa Gadis Yatim Klaim Anggota Ormas Minta Maaf

DENPASAR – Kerja keras polisi memburu Dedy Wahyu alias Rahman, 19, pemerkosa gadis yatim sebut saja namanya Ayu, 18, membuahkan hasil.

Warga  Dusun Krajan RT III RW II Desa Gombolirang, Banyuwangi, ini berhasil ditangkap di rumah tantenya di Malang, Jawa Timur. 

Setelah tertangkap, pelaku yang mengaku-ngaku anggota ormas ternama di Bali ini menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban.

“Ya, saya sangat menyesal atas apa yang telah saya perbuat,” kata Dedy yang di Bali tinggal di Jalan Pratama, Gang Bidadari Nomor. 1, Kuta Selatan, Badung.

“Saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada dia (korban) saat dipertemukan (diperiksa) oleh penyidik. Tapi, anaknya (korban) masih marah bercampur ketakutan,” ucap Dedy.

Sebelumnya, korban Ayu berharap Dedy Wahyu dihukum setimpal karena telah merenggut kewanitannya. Apalagi, dia juga dianiaya dan dipaksa oleh pelaku.

“Benar dia sudah ditangkap. Sekarang sudah di Polresta dan akan dimintai keterangan. Polisi sempat membawa Dedi ke ruangan yang sama, namun saya masih trauma dan ketakutan.

Termasuk jijik melihat wajahnya. Karena itu dia (Dedy) dikenakan penutup wajah. Sekarang saya sudah tidak terlalu ketakutan setelah Dedi ditangkap,” tuturnya.

Untuk diketahui, Dedy awalnya berkenalan dengan Ayu lewat FB. Ayu lalu diancam untuk diajak jalan-jalan.

Ternyata pelaku mengarahkan setir sepeda motor ke sebuah penginapan di wilayah Sanur, Rabu (15/5) sekitar pukul 19.30.

Ayu awalnya menolak masuk ke kamar dan berontak akan pergi. Namun, pelaku tidak terima dan memaksanya masuk ke kamar.

Dedy memaksa Ayu masuk ke kamar dengan cara di seret dan mulut di backup. Saat berada di dalam kamar, Ayu di pukul di bagian kepala, perut dan pinggang.

Bahkan, ayu terkesan lumpuh ketika pahanya di tendang menggunakan lutut si pria bejat ini. Setelah itu pakaiannya langsung dilucuti dan aksi bejat tersebut tak terhindarkan. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dan atau pasal 289 KUHP. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago