Categories: Hukum & kriminal

Sepakat Damai, Gugatan Dicabut, Sidang Hotel vs Peternak Babi Berakhir

GIANYAR – Sidang bau kotoran babi antara hotel Nandini melawan peternak babi di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar berakhir.

Pihak hotel yang menggugat peternak babi sebesar Rp 2,9 miliar akhirnya mencabut gugatan pada sidang kemarin (23/5). Majelis hakim yang diketuai AFS Dewantoro pun menyudahi sidang.

Sebelum sidang dilanjutkan, pihak penggugat, dari hotel Nandini menyatakan mencabut gugatan mereka.

Hakim yang mendengar pernyataan tersebut langsung bertanya kepada tergugat. Karena keduanya bersedia berdamai, maka hakim pun menyudahi perkara tersebut.

“Persidangan nomor perkara 242/Pdt.G/2018/PN Gin, melalui persidangan ini dicabut gugatannya. Dengan ini persidangan dihentikan.

Dengan membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.906.000 dan perkara perdata ini dinyatakan selesai dan ditutup,” tukas AFS Dewantoro dihadapan sidang.

Kuasa hukum hotel Nandini, I Gede Masa, menyatakan pencabutan gugatan merupakan hasil kesepakatan dalam mediasi yang digelar 20 Mei lalu.

Kedua belah pihak bersedia mengakhiri persoalan ini dengan perdamaian. “Kami sepakat mengakhiri dengan perdamaian, di mana dia (tergugat, red) bersedia memindahkan kandang babinya menjauh dari hotel Nandini,” ujarnya usai sidang.

Mengenai lokasi pemindahan kandang, pihaknya belum memastikan. “Kalau soal radius belum ditentukan.

Yang jelas tergugat bersedia (memindahkan, red),” jelasnya. Pihak hotel juga bersedia memberikan kompensasi biaya pembongkaran sebesar Rp 5 juta kepada peternak.

Kata Masa, biaya ganti rugi itu termasuk lebih tinggi dari nilai sebelumnya. “Kandang dibuat dengan harga Rp 2 juta, tetapi kami sudah kasih Rp 5 juta. Jadi melebihi, saya rasa itu adil,” jelasnya.

Sementara itu, peternak babi I Nyoman Suastawa menyampaikan terimakasih atas dicabutnya gugatan tersebut.

Dia memastikan bila kembali membangun kandang akan mengambil lokasi yang jauh dari hotel dan restoran.

“Apa sempat dikhawatirkan kemarin, tidak terjadi lagi. Kami tidak akan (membangun kandang, red) menggangu dan pasti jauh dari itu,” jelasnya.

Mengenai jarak kandang dengan hotel, dia belum berpikir sejauh itu. “Kalau radius berapa belum tahu, saya hanya pastikan tidak mengganggu,” jelasnya.

Setelah gugatan ini, dia pun kembali melakukan pertemuan dengan pihak hotel. “Saya harap pengertian pihak hotel terkait pemupukan kebun. Karena selama ini saya pakai kotoran babi untuk pupuk,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, lantaran masalah bau kotoran babi, hotel Nandini menggugat peternak babi. Nilai gugatan mencapai Rp 2,9 miliar.

Sidang di PN Gianyar pun telah berjalan beberapa kali. Hakim sudah sempat mengecek lokasi di kandang babi berukuran kurang lebih 2×3 meter itu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago