Categories: Hukum & kriminal

Enaknya, Terbukti Pecandu Sabu, Bule Aussie Cuma Diganjar Rehabilitasi

DENPASAR – Sungguh beruntung Gregor Egli, 41. Meski terbukti dinyatakan bersalah memiliki narkoba jenis sabu-sabu, warga negara Australia itu tak perlu lagi meringkuk di dalam penjara.

Ini menyusul putusan majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Denpasar Bambang Ekaputra, kemarin (24/5).

Dalam amar putusannya hakim Bambang mengizinkan terdakwa menjalani rehabilitasi narkoba di Yayasan Anargiya, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Hakim Bambang juga memberi diskon hukuman alias menjatuhkan pidana penjara di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

Dituntut satu tahun penjara, hakim menghukum terdakwa delapan bulan dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa Gregor Egli dipotong masa penahanan sementara. Sisanya (lima bulan) terdakwa menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargya,” ujar hakim Bambang.

Dengan putusan tersebut, maka terdakwa bisa menghirup udara segar di luar hotel prodeo. Sebelumnya terdakwa telah menjalani penahanan selama tiga bulan.

Hakim menyatakan terdakwa kelahiran Melbourne, Australia, 29 April 1977 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,09 gram netto.

Perbuatan pria berkepala plontos itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Alhasil, vonis bersahabat itu diterima baik terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa. Usai sidang, wajah terdakwa pun terlihat semringah.

Sementara JPU belum memberikan tanggapan. “Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Assri Susantina.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa Gregor ditangkap pada hari Senin, 28 Januari 2019 di Jalan Salawati, Gang Saraswati, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Dia ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram brutto.

Narkotika itu ditemukan petugas di lemari pakaian terdakwa. “Terdakwa mengakui bahwa narkotik jenis sabu-sabu itu adalah miliknya. Ia mendapat sabu-sabu itu dengan cara membeli dari Derry seharga Rp 2,3 juta,” beber JPU.

Terdakwa membeli dengan cara mentransfer uang. Selanjutnya sabu-sabu dikirimkan Derry ke rumah terdakwa.

Terdakwa telah menggunakan sabu-sabu sejak bulan Pebruari 2018. Terakhir menggunakan sabu-sabu dua hari sebelum diciduk oleh petugas kepolisian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago