Categories: Hukum & kriminal

Berkas Dikembalikan, Aspidsus Sebut Eks Wagub Bali Terlibat 3 Kasus

DENPASAR –Usai dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, berkas perkara milik mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Senin (27/5) mendadak dikembalikan.

Pengembalian berkas milik mantan orang nomor dua di Pemprov Bali yang juga tersangka kasus penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang senilai Rp 150 M itu, setelah penyidik menilai berkas yang serahkan pada pelimpahan tahap I belum lengkap.

 “Masih ada kekurangan. Berkasnya akan dikembalikan dalam Minggu ini. Setelah itu baru kami teliti lagi dan kalau sudah lengkap bisa P-18, P-19 atau P-21,” tegas asisten pidana umum (Aspidum) Kejati Bali, Hasan Kurnia di Kejati Bali.

Meski dinilai kurang, namun lanjut Hasan, pihaknya tidak mengurai lebih jauh poin kekurangan yang dimaksud.

Hasan hanya menjelaskan, bahwa dalam berkas yang masuk, Sudikerta terlibat penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. “Ketiga-tiganya (penipuan, penggelapan, dan pencucian uang) masuk semua,” imbuh jaksa berambut putih itu.

Untuk masa penahanan awal selama 60 hari akan habis awal bulan Juni.

Setelah itu kewenangan pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan atau tidak.

Namun sesuai ketentuan, untuk pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun, penyidik masih memiliki waktu tambahan dua bulan untuk menyelesaikan berkas perkara.

Ditanya kapan berkas P-21 atau lengkap, Hasan tidak bisa memastikan. Ia mengaku akhir Mei ini masa jabatannya sebagai Aspidum sudah habis.

 Hasan menambahkan, saat ini jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara dengan tersangka Sudikerta.

Sedangkan diwawancarai terpisah, Kajati Bali Amir Yanto juga membenarkan jika berkas Sudikerta sudah masuk ke Kejati Bali.

Ditanya apakah perlu ditelisik aliran dana mengingat Sudikerta juga dijerat TPPU, Amir mengatakan berkas harus dipelajari lebih lanjut.

 “Kami masih melakukan penelitian tahap pertama. Sekitar sebulan lagi baru bisa diketahui apakah sudah P-21 atau belum,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawari tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian hampir Rp 150 miliar

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago