Categories: Hukum & kriminal

UPDATE! Ajak Makar dan Tebar Hate Speech, Mantan Guru Dibekuk

KEDONGANAN – Seorang mantan guru berinisial HKB, ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Bali.

HKB ditangkap karena diduga menyebar ujaran kebencian (hate speech). Pria 49 tahun ini ditangkap di rumahnya, di Jalan Triyang No. 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kuta Selatan, Badung, Senin (13/5).

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah HP merk Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih dan print out hasil screen capture akun whatsapp (WA).

Akun WA itu berisi tulisan propaganda ujaran kebencian yang dikirim pelaku ke grup WA “ALL#IYAN PRESIDEN2029” yang selanjutnya juga mengirimkannya ke beberapa grup WA lainnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku  memposting ujaran kebencian pada Senin, 13 Mei 2019, bertempat di Jalan Triyang No. 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Pelaku membuat postingan yakni “Massa rill Prabowo jauh lebih besar mencapai 70%, jadi lawan dengan People Power karena mereka sudah duluan tidak konstitusional,

siapkan mujahid ambil alih kekuasaan sebelum bangsa Muslim terbesar di dunia ini digadaikan ke Cina” tulis pelaku dalam postingannya itu.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut,” kata Kabidhumas Polda Bali  Kombes Hengky Widjaja, Selasa (28/5) siang.

Menurutnya, pelaku ini telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk

menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Pelaku juga terindikasi melakukan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasar diskriminasi ras dan etnis dan atau

makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016

tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau

Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago