Categories: Hukum & kriminal

SAH! Judi Berujung Pembacokan, Korban Kini Berubah Status Jadi TSK

SINGARAJA – Kasus pembacokan yang dipicu selisih paham di meja judi, terus berlanjut. Dewa Putu Witana, 49, warga Kelurahan Penarukan yang menjadi korban pembacokan, kini berubah status jadi tersangka.

Dewa Putu Witana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kota Singaraja, sejak Sabtu (25/5) lalu.

Witana memang sempat dilaporkan ke Mapolsek Kota Singaraja. Ia dilaporkan oleh Adi Setyo alias Yoyok. Yoyok melaporkan Witana, karena ia disebut melakukan aksi pemukulan terhadap dirinya.

Akibatnya Yoyok mengalami luka lebam pada kepala dan mata. Yoyok pun sempat melakukan perlawanan dengan membacok Dewa Putu Witana menggunakan badik.

Akibatnya Witana mengalami luka robek pada pelipis kiri dan tangan kiri. Yoyok pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh penyidik di Polres Buleleng, sejak Rabu (22/5).

Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma kemarin, membenarkan kini Dewa Putu Witana telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menetapkan seorang tersangka lain, yakni Dewa Made Cani. Cani tak lain anak dari Dewa Putu Witana.

Menurut Wiranata, kasus itu memang saling lapor. Dewa Witana melapor ke Mapolres Buleleng, sementara Yoyok melapor ke Mapolsek Kota Singaraja.

Sebelumnya sempat ada upaya mediasi, namun berakhir buntu. Sehingga polisi pun langsung melakukan proses penegakan hukum.

“Ada bukti dan ada saksi yang kuat, makanya kami tetapkan (Dewa Witana) sebagai tersangka. Masing-masing ini kan mengklaim dirinya paling benar. Silakan nanti itu dibuktikan di pengadilan,” kata Kompol Wiranata.

Bukankah luka yang dialami Dewa Witana cukup parah? Menurut Wiranata Kusuma, hal itu tak menjadi ukuran.

“Lukanya itu tidak membedakan. Mau satu centimeter atau sepuluh centimeter, tidak ada bedanya. Tapi apa yang diperbuat, itu harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Tak menutup kemungkinan polisi juga akan menggunakan pasal 170 KUHP, apabila bukti-bukti pengeroyokan terpenuhi.

Asal tahu saja, keributan ini berawal dari meja judi. Dewa Putu Witana bersama Adi Setyo alias Yoyok serta beberapa orang lainnya, sempat bermain judi Sanghong di rumah Putu Agus Ambara yang ada di Kelurahan Penarukan.

Gara-gara salah paham akhirnya terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan dan pembacokan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago