Categories: Hukum & kriminal

Aneh, Korupsi Al – Ma’ruf Distop, Jaksa Berdalih Kerugian Kecil

DENPASAR – Tiada hujan tiada angin, kasus korupsi dana hibah Pemkot Denpasar Rp 200 juta untuk Yayasan Al – Ma’ruf distop oleh Kejari Denpasar.

Anehnya, alasan penghentian penanganan kasus ini karena kerugian negara Rp 200 juta sudah dikembalikan ke kas negara.

Alasan tersebut tak masuk akal. Sebab, pengembalian kerugian negara dilakukan setelah berada di tingkat penyidikan.

Selain itu, pengembalian kerugian negara bukan berarti menghilangkan tindak pidana, hanya menjadi pertimbangan hakim memberikan keringanan hukuman.

Penghentian kasus ini juga cukup mengejutkan. Pasalnya, saat kasus ini disidik penyidik Polresta Denpasar, berkas kasus ini dinyatakan P-21 atau lengkap.

Yang menyatakan adalah jaksa dari Kejari Denpasar sendiri. Namun, setelah kasus dilimpahkan dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, bukannya dilanjutkan ke pengadilan justru berkas kasus ini masuk “kotak”.

Tiga tersangka yakni H.MS; SMS alias BJ; dan H.MA pun tetap menghirup udara bebas. Kepastian penghentian penanganan kasus ini disampaikan langsung Kajati Bali, Amir Yanto.

“Kasus itu (korupsi Al – Ma’ruf) ditangani Kejari Denpasar. Kerugian sudah dikembalikan dan dana itu (sebelumnya) digunakan untuk kegiatan yayasan lainnya, bukan untuk jalan-jalan,” terang Amir.

Amir berdalih dalam penyidikan kasus korupsi jangan sampai biaya penanganan perkara yang dikeluarkan lebih besar daripada kerugian negara. Katanya, yang penting ke depan Indonesia lebih baik.

“Orang yang dalam tanda petik diduga melakukan korupsi tidak melakukannya lagi. Tujuan hukum kan untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” imbuhnya.

Disinggung berkas sudah lengkap saat di kepolisian, Amir memberikan jawaban menarik. Kata dia, setelah diteliti kembali termasuk menimbang banyak mana hal kebaikan dan tidak baik.

Amir bahkan menyebut kerugian Rp 200 juta cukup kecil dan sudah dikembalikan. Selain itu, hasil penelitian jaksa sejatinya dana hibah itu untuk jalan-jalan (ziarah) tapi tidak jadi sehingga digunakan untuk kegiatan lain yang lebih penting.

“Karena itu, dana digunakan bukan untuk peruntukannya. Yang jelas kerugian negara sudah dikembalikan,” tukasnya. 

Atas dasar berbagai pertimbangan, pihak Kejari Denpasar mengeluarkan  SKP2 (surat ketetapan penghentian penuntutan) pada akhir 2018 lalu.

Kepala Kejari Denpasar, Jehezkiel Devy Sudarsono juga mengakui penerbitan SKP2. “Sudah, tapi dikeluarkan bukan zaman saya,” ucapnya.

Ditanya pertimbangan penerbitan SKP2, Jehezkiel kembali mengatakan bukan dirinya yang menerbitkan. Ia kembali menyebut intinya tidak ada kerugian negara karena sudah dikembalikan ke kas negara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago