Categories: Hukum & kriminal

Nekat Beroperasi saat Arus Mudik, Truk Terperosok di Jalur Tengkorak

NEGARA – Sebuah truk dengan muatan genteng, terperosok di Jalan Denpasar- Gilimanuk, Jumat (31/5) malam.

Padahal, selama arus mudik ini ada aturan mengenai pembatasan kendaraan barang yang beroperasi di jalur mudik Denpasar- Gilimanuk.

Truk bermuatan genteng tersebut terperosok ke selokan di Jalan Denpasar – Gilimanuk, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, sekitar pukul 22.00 Wita.

Karena terperosok cukup dalam truk terlihat miring ke utara. Truk tersebut awalnya melaju dari arah barat menuju ke timur. Saat tiba di lokasi bermaksud parkir di sebelah utara jalan, namun jalan tak beraspal dekat selokan amblas.

“Waktu mau parkir, jalannya amblas,” kata salah seorang warga. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa rersebut.

Muatan truk selanjutnya dipindahkan ke truk lain. Akibatnya, badan jalan digunakan untuk truk memuat genteng.

Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019,

pembatasan operasional berlaku 30 Mei 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

Sedangkan pada arus balik berlaku mulai 8 Juni 2019 mulai pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan tersebut untuk kelancaran arus mudik Lebaran di Jalan nasional yang menghubungkan Denpasar – Gilimanuk.

Namun, tidak semua kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya. Pembatasan hanya pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih

yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir dan bahan tambang lainnya serta bahan bangunan. 

Pembatasan operasional bagi mobil barang dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dan sembako. 

“Jembatan timbang tutup dari 29 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB,” terangnya.

Mengantisipasi kendaraan barang yang terlambat keluar Bali atau masuk Bali setelah aturan diberlakukan, Dinas Perhubungan Jembrana menyediakan tempat parkir khusus truk.  

Di antaranya terminal cargo yang bisa menampung sekitar 40 truk dan terminal baru dengan kapasitas 45 truk.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago