Categories: Hukum & kriminal

Simpan Sabu, Pria Berkasta Diganjar 15 Bulan

DENPASAR – IB Nyoman Dharmika, 34, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (6/3) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.

Saat persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Eka Putra,SH.MH tersebut, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara bagi pemilik sabu seberat 0,72 gram ini dengan hukuman 1 tahun 3 bulan (15 bulan) dikurangi masa tahanan.

“Menyatakan terdakwa bersalah dalam penyalahgunaan narkotikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Hakim Bambang Eka Putra

Putusan ini 3 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Luh Oka Ariani Andikarini,SH.MH yang sebelumnya mengajukan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa pun menerimanya. Sedangkan Jaksa memgaku pikir-pikir.

Dalam kasusnya, terdakwa diamankan setelah petugas dari Polresta Denpasar mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika demgan ciri-ciri sebagaimana terdakwa.

Dari pantauan Polisi menemukan terdakwa yang saat itu duduk di atas motor NMAX warna merah yang dikenadarinya berhenti di depan Gang Merta Santi Banjar dukuh Tangkas, Jalan Tukad Raya Pemogan.

Saat itu sekitar pukul 22.50 Wita 19 Februari 2019 dimana terdakwa terlihat membaca Cheting whatsaap kemudian menelepon. Saat itulah polisi langsung mengamankan terdakwa dan mengeledah isi HP milik terdakwa. 

Dalam chatted disebutkan bahwa Sabu pesanan atau yang dibeli terdakwa di tempel di tiang listrik depan gang tepat di posisi terdakwa berhenti. 

Sayangnya, Polisi bukannya langsung menjebak sesorang yang menjual untuk turut diamankan. Melainkan menggiring terdakwa ke rumah tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi.

Dari tempelan yang dibeli terdakwa diamankan barang bukti 1 paket klip plastik kecil berisi sabu berat 0,72 gram dibalut dalam bungkus permen mintz.

Sementara di tempat tinggal terdakwa di Jalan Raya Pemogan Gang Gria Bungsu Nomor 4 Banjar Dalem. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago