Categories: Hukum & kriminal

Jadi Calo, Polwan Gadungan Divonis 3 Tahun

DENPASAR – Kasus penipuan berkedok anggota Bhayangkari, Niswatun Badriyah, 25, Selasa (11/6)  akhirnya sampai pada agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai I Gde Ginarsa akhirnya mengganjar terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Hakim menilai, terdakwa terbukti telah melakukan penipuan secara berlanjut dengan iming-iming bisa meloloskan korban I Ketut Widiyantara menjadi anggota Polri.

Perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur ini dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, vonis tersebut sejatinya lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cokorda Intan Merlany Dewi sebelumnya.

Meski begitu, baik Jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut. “Saya menerima Yang Mulia” kata Badriyah dengan mata berkaca-kaca.

Sementara seperti terungkap dalam sidang dakwaan sebelumnya, kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu. Mulanya, terdakwa menyewa salah satu kamar kos milik korban yang beralamat Jalan Tukad Balian, Gang Depo No.3, Renon, Denpasar. 

Sejak saat itu terdakwa sering bertemu ibu korban Ni Made Muliadi sembari berbincang-bincang. Nah, ternyata saat itu terdakwa mengaku dari keluarga Polisi dan terdakwa juga mengaku sudah meloloskan orang jadi Akpol.

Selain mengaku dari keluarga Polisi, terdakwa juga mengaku jika suaminya merupakan lulusan Akpol dan sudah bertugas di Polres Klungkung. Alhasil, korban dan ibu korban pun percaya.

Bahkan meminta tolong kepada terdakwa agar bisa lolos menjadi Polisi. Permintaan korban pun disanggupi terdakwa. Disini, terdakwa menawari korban paket seharga Rp 150 juta untuk langsung lulus jadi Polisi.

Korban pun tertarik dan menyanggupi biaya tersebut. Tahu-tahunya, angka pun terus berkembang hingga mencapai Rp 639 juta. Fantastis.

Terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2017 hingga tanggal 07 September 2018 korban menyerahkan uang baik secara cash maupun ditransfer ke rekening Bank BNI yang diklaim terdakwa milik seoarang Jendral.

Namun akhirnya saksi I Ketut Widiyantara Udayana tidak lolos ujian pertama yakni tes psikologi dan saksi I Ketut Widiyantara Udayana dijanjikan berangkat tapi sampai sekarang tidak diberangkatkan, dan uang saksi juga dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago