Categories: Hukum & kriminal

Gabeng, Tim Hukum Relawan Jokowi-Amin Pertanyakan Laporan Hoax

NEGARA – Laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax pemilik akun media sosial Hany kepada Satreskrim Polres Jembrana dipertanyakan.

Pasalnya, setelah dua bulan sejak laporan, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya. Sehingga, pihak pelapor mempertanyakan kelanjutan kasusnya.

Seperti disampaikan kuasa pelapor yang juga menjadi tim Hukum Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin Jembrana, I Wayan Sudarsana.

Dijelaskan, sejak dilaporkan bulan Maret lalu, belum ada informasi terkait kelanjutan laporan. “Kelanjutan kasusnya saru gremeng,” ujarnya.

Selain itu, selaku pelapor, pihaknya mengaku sudah mempertanyakan ke Polres Jembrana, namun belum ada perkembangan berarti.

Polisi menurut Suardana hanya menjawab masih dalam proses penyelidikan. Karena saat ini sudah lebih dua bulan sejak dilaporkan, kembali mempertanyakan kasusnya.

Setelah laporan tersebut disampaikan dan pihak terlapor diminta keterangan, lanjutnya, memang sempat ada permintaan maaf.

Meski sudah ada permintaan maaf, laporan belum dicabut sehingga harus ditindaklanjuti. “Kalau penyelidikan laporan dilanjutkan atau dihentikan, harus ada pemberitahuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogi Pramagita mengatakan, pengaduan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 masih dalam proses penyelidikan.

Pihak pelapor dan terlapor sudah dipanggil untuk pemeriksaan. “Masih kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Menurutnya, laporan tersebut mengenai teknologi informasi yang diduga sebagai media untuk menyebarkan berita bohong, sehingga pihaknya harus berkoordinasi dengan tim siber Polda Bali.

Diantaranya, mengenai akun media sosial terlapor, karena yang dijadikan bukti laporan oleh pelapor hanya foto dari tangkapan layar atau screenshoot.

“Tetap kami tindaklanjuti laporannya, karena belum ada pencabutan laporan,” tukasnya.

Seperti diketahui, akun media sosial atas nama Hany, yang diduga milik warga Kelurahan Gilimanuk dilaporkan ke Bawaslu Jembrana dan Polres Jembrana.

Laporan tersebut terkait dengan unggahan akun tersebut yang menyudutkan dan fitnah terhadap Jokowi.

Salah satunya mengenai unggahan yang menyebut apabila Jokowi menang maka suara azan dihapuskan, kalau Jokowi menang PKI Merajalela.

Namun mengenai dugaan pelanggaran Undang-undang lain, terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoax dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE. Dugaan pelanggaran UU ITE tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago