Categories: Hukum & kriminal

Selundupkan Orang Utan Dalam Koper, Warga Rusia Terancam Bui 5 Tahun

DENPASAR – Warga Rusia bernama Andrei Zhestkov, terdakwa penyelundupan seekor orang utan melalui Bandara Ngurah Rai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (12/6).

Pria yang lahir 28 silam itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Made Suarja Teja Buana, dijerat dengan dakwaan alternative, yakni dakwaan pertama Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta . 

Dalam pasal tersebut, terdakwa dengan sengaja melakukan pelanggaran dilarang menyimpan, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

Di dakwaan kedua, jaksa mendakwa dengan pasal Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem. Yakni, terdakwa telah mengeluarkan  satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan di hadapan pimpinan Majelis Hakim Bambang Eka Putra, terungkap jika kasus ini berawal ketika saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Bandara Internasional Ngurah Rai pada, Jumat (22/3).

Sekitar pukul 22.38, datang terdakwa dengan membawa koper besar warna biru. Saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray dari layar monitor terdekteksi berbentuk binatang monyet.

“Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada Orang Utan,” ujar Jaksa.

Saksi Wayan Oka menghubungi petugas Karantina. Setiba petugas Karantina, koper tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar. Andrei pun langsung diamankan.

Kepada petugas Andrei saat itu, ia mengaku bahwa Orang Utan itu milik temannnya bernama Igor (DPO). Terdakwa Andrei hanya diminta membawa Orang Utan itu ke Airport. 

Menyikapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasehat hukumnya tidak merasa keberatan sehingga sidang dilanjutka dengan menghadirkan para saksi.

Dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa juga tidak membantah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (19/6). 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago