Categories: Hukum & kriminal

Selundupkan Sekilo Sabu Dalam Perut, WN Tanzania Diganjar 17 Tahun

DENPASAR – Abdul Rahman Asuman, 43 warga negara Tanzania yang terlibat dalam penyelundupan Narkotika jenis sabu sebanyak 1.130,96 gram netto atau sekilo lebih yang disembunyikan di dalam perutnya menjalani sidang putusan.


Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (13/6), Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handajani Dai akhirnya mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.


“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 5 miliar subsidiar 8 bulan penjara,” ujar Hakim Angeliky Handajani Dai.


Sesuai amar putusan, Abdul dinilai terbukti bersalah mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Atas pututusan tersebut, Abdul melalui penasehat hukumnya, I Made Suardika Adyana, menyatakan menerima putusan tersebut. 


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika yang sebelumnya menuntut supaya Abdul dijatuhi penjara selama 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dan subsidair 1 tahun, masih memilih pikir-pikir.


Diketahui, terdakwa ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha – Denpasar pada Kamis (30/1) lalu. 


Setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.


Namun, saat itu tidak ditemukan barang mencurigakan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan).


Saat itu, petugas menemukan sesuatu yang janggal dari hasil citra X-Ray pada tubuh pelaku. Petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen (CT Scan) di rumah sakit.


Berdasar hasil rontgen, tampak ada benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan. Pihak medis lantas berupaya mengeluarkan sejumlah benda asing tersebut dari saluran pencernaan pelaku.


Secara mengejutkan, ditemukan  bungkusan bubuk putih methampetamine atau sabu-sabu. Ternyata pelaku menyelundupkan sabu dengan modus swallow (menelan) narkoba.


Tidak tanggung-tanggung total berat sebanyak 99 bungkus keseluruhan mencapa 1.130,96 gram atau lebih dari 1 kg. Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas.


Jika dirupiahkan, barang bukti hang disita mencapai Rp. 1.696.440.000,00. Pelaku sebagai merupakan kurir yang membawa sejumlah barang tersebut dengan bayaran USD 2.000 dari Kenya ke Bali. 


Rencananya, sesampai di Bali terdakwa akan menyerahkan barang barang tersebut kepada seseorang yang bernama Shakira. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago