Categories: Hukum & kriminal

Nekat Terobos Lampu Merah, Tabrak Mati Korban, Dituntut 1,5 Tahun Bui

DENPASAR – Apa yang dialami I Gede Sudiasa, 32, alias De Su ini adalah peringatan keras bagi semua pengendara yang suka menerobos lampu merah atau traffic light (TL).

Sopir mobil boks pikap itu dituntut 1,5 tahun penjara karena menerobos TL dan menabrak dua orang sekaligus di perempatan Desa Angantaka, Abiansemal, Badung.

Satu korbannya meninggal di tempat. Satu lagi mengalami luka berat dan dirawat di RS Mangusada, Kapal, Badung.

“Meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5) tahun,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Fajar Said di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

JPU Kejari Badung itu menilai pria kelahiran Singaraja, itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur

dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ dan Pasal 310 ayat (2) undang-undang yang sama.

Dalam mengajukan tuntutan, JPU juga memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Sedangkan hal yang meringankan

terdakwa menyesal, mengakui perbuatannya, dan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban,” imbuh JPU Fajar.

Mendengar tuntutan 1,5 tahun penjara, De Su mencoba tabah. Pria lulusan SMP itu menarik napas sebelum menyampaikan pembelaan. “Saya minta keringanan hukuman, saya menyesal,” katanya, membela diri. 

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda membacakan putusan. Diuraikan JPU, pada Selasa (5/2/2019) pukul 12.00 di Jalan Simpang Empat Angantaka,

Kecamatan Abiansemal, terdakwa mengemudikan kendaraan mobil boks pikap dengan nomor polisi DK 9820 GQ, dari arah selatan menuju arah utara dengan kecepatan 40 km/jam.

Sebelum sampai di Simpang Empat Angantaka, dari jarak 15 meter terdakwa melihat lampu traffic light (TL) berwarna kuning.

Bukannya mengurangi laju kendaraan, terdakwa justru memacu gas menambah kecepatan dan melaju hingga 50 km/jam untuk menerobos TL.

Apes, mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai Made Raditya Guna Narayan, 14, yang bergerak dari barat menuju timur.

Selain menabrak Narayan, Sudiasa juga menabrak sepeda motor lain yang dikendarai I Putu Agus Sastrawan, 17.

Tabrakan itu menyebabkan korban Narayan meninggal dunia di tempat. Sedangkan Agus mengalami luka berat. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago