Categories: Hukum & kriminal

Resiko Jadi Kurir Jaringan Lapas, Cecep Terima Diganjar 11 Tahun

DENPASAR – Terbukti bersalah menjadi penyedia Narkotika jenis sabu dan ratusan ektasi Jaringan Lapas Kerobokan, Cecep Audi Rahmat, 26, harus menuai ganjaran hukuman cukup lama.

Pemuda asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat ini, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Engeliky Handayani Dai diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengam pidana penjara selama 11 tahun dan denda 1Rp  miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 4 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis hakim Engeliky Handajani Dai, Rabu (19/6).

Hakim berkeyakinan, Cecep terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Hal ini pun sesuai dakwaan kedua penuntut umum. Meski begitu, vonis tersebut lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Arthana,yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Atas putusan hakim, Cecep langsung menerima. Sedangkan JPU mengaku masih pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini dimulai saat Cecep ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah (Lahan kosong sebelah selatan rumah kos No.9), Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 19 Januari 2019. 

Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2018 sekitar 21.00 Wita terdakwa ditelpon oleh seseorang bernama Mauzeni yang berada di Lapas Kerobokan. Disuruh mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang Jalan Raya Kerobokan. 

Lalu, Cecep pun mengambil barang tersebut yang berisi sabu-sabu seberat 53,84 gram. Juga 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam berisi plastik klip, di dalamnya terdapat 76 butir ektasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi. 

Pada tanggal 9 Januari sekitar pukul 03.00 Wita saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago