Categories: Hukum & kriminal

Yakin Waras, Terdakwa yang Makan Kotoronnya Sendiri Dituntut 2,3 Tahun

NEGARA-Meski sempat bikin heboh seisi rumah tahanan, Putu Suastika, 25, terdakwa kasus pencurian dua unit kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (20/6) tetap diproses dan menjalani sidang tuntutan.

Bahkan tahanan Rutan Kelas II B Negara titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara ini, akhirnya dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.

Seperti terungkap pada sidang tuntutan dengan Ketua Majelis Hakim Mohammad Hasanudin Hefni, dan dua anggota majelis Said Ngaji dan Alfan Firdausi Kurniawan.

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Deasy Sriaryani menuntut pria asal Lokapaksa, Buleleng itu dengan dua tuntutan hukuman pidana berbeda.

Sesuai surat tuntutan pertama, jaksa menilai jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, dan ke-5 Â KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian tuntutan kedua terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Sehingga dengan tuntutan dari dua berkas itu, terdakwa mendapat total tuntutan hukuman selama 2 tahun dan 3 bulan.

Namun sebelum pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim terlebih dahulu meminta jaksa penutut umum agar terdakwa didampingi anggota polisi.

Alasannya, seperti sidang sebelumnya, terdakwa mampu bicara selayaknya orang normal ketika ada anggota polisi dari tim buser yang melakukan penangkapan.

Dua anggota polisi dari Satreskrim Polres Jembrana tersebut duduk dengan mengapit terdakwa di kursi pesakitan.

Awal sidang, hakim ketua juga menanyakan kesehatan terdakwa, namun tidak langsung dijawab. Ketika dua anggota mengulang pertanyaan hakim ketua, terdakwa langsung menyatakan sehat. “Sehat,” tegas terdakwa.

Atas jawaban terdakwa, hakim ketua langsung menegaskan bahwa terdakwa sehat, sehingga proses sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU bisa dilanjutkan.

Bahkan atas penegasan terdakwa yang menyatakan kondisi dirinya sedang sehat sekaligus menjawab kabar bahwa terdakwa diduga mengalami gangguan jiwa karena memakan kotoran sendiri di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara.

“Terdakwa sehat. Terdakwa pura-pura saja (sakit jiwa),” tegasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago