Categories: Hukum & kriminal

Kakek Pemulung Pelaku Penyekapan dan Pencabulan Cucu Sendiri Ditahan

NEGARA – Pascadilaporkan, penyidik Polres Jembrana langsung menetapkan MW, 57, kakek pemulung pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap Melati, 13, (nama samara) cucunya sendiri sebagai tersangka.

Bahkan bukan hanya resmi menjadi tersangka, atas perbuatannya, pria paruh baya asal Mendoyo itu juga langsung ditahan.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri, Melati, sudah menjalani pemeriksaan dan memanggil saksi-saksi, termasuk korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan tersangka. “Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” jelasnya, Kamis (20/6).

Menurut Yogie, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka, terjadi Minggu (9/6) lalu, di salah satu rumah warga yang berlokasi di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk.

Pencabulan kakek terhadap cucunya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini, dilakukan saat kakek yang bekerja mengumpulkan barang bekas tersebut saat mengajak cucunya ke lokasi penyimpanan rongsokan untuk membantu mengumpulkan dan memilah rongsokan.

Saat itulah, nafsu bejat kakek mendadak tidak terbendung. Korban dicabuli berkali-kali. Kemudian setelah melampiaskan nafsunya menyekap korban dalam kamar dan pelaku mencari rongsokan.

Korban yang berhasil keluar dari kamar melalui loteng kemudian pulang dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo. Selanjutnya dilimpahkan pada Satreskrim Polres Jembrana.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago