Categories: Hukum & kriminal

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sultan Hassanudin Dibui 9 Tahun

DENPASAR – Gara-gara nyambi sebagai kurir narkoba, Sultan Hassanudin, 29, harus menerima ganjaran hukuman berat.

Demi upah Rp 50 setiap kali tempel, pria asal Makassar, Sulawesi Selatan yang di Bali bekerja sebagai satpam itu akhirnya dibui  9 tahun

Bahkan, tak hanya hukuman penjara, akibat menguasai  tujuh klip berisi sabu seberat 6,2 gram netto, Hassanudin juga diganjar pidana denda Rp 1 miliar subside 2 bulan penjara

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sultan Hassanudin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Dewa Made Budi Watsara.

Selanjutnya usai membacakan putusannya, hakim memberi kesempatan yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. “Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa.

Sikap serupa ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri. Sebelumnya JPU menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh Tim Diresnarkoba Polda Bali pada 26 Januari 2019 pukul 01.00 di dalam kamar kos terdakwa di Jalan Taman Pancing Timur, Pemongan, Denpasar Selatan.

Saat dilakukan pengeledahan, aparat hanya berhasil mengamankan 7 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat total 6,20 gram netto yang merupakan paket sisa dari yang sudah diedarkan terdakwa. JPU mengungkapkan, terdakwa mendapat sabu tersebut dari Ismail pada 23 Januari 2019 yang ditempel dekat tiang Telkom di daerah Glogor Indah IB, dengan berat kurang lebih 20 gram.

Diuraikan JPU, setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kosnya.

Selanjutnya terdakwa memecah atau membagi sabu tersebut untuk kemudian ditempel atau diedarkan sesuai perintah Ismail. Atas tugasnya itu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap satu kali tempel.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago