Categories: Hukum & kriminal

Pernah Jadi Korban Pelecehan, Trauma, Dokter Sebut Alami Gangguan Jiwa

DENPASAR – Kim Anne Alloggia, 51, desainer asal Australia terdakwa penerima paket berisi cairan ganja seberat 0,57 gram netto kembali dibawa ke meja hijau.

Sidang yang diketuai hakim I Made Pasek itu mengagedankan pemeriksaan saksi. Didampingi tim pengacaranya Edward Pangkahila dkk, Kim tampak serius mendengarkan keterangan saksi dari Kantor Imigrasi, Bea dan Cukai, serta saksi umum.

Keterangan menarik diberikan saksi dr. Ririn Sriwijayanti, dari RS Bhayangkara Denpasar. “Terdakwa mengalami PTSD atau post traumatic stres disorder.

Artinya, terdakwa mengalami trauma karena suatu kondisi gangguan kejiwaan yang dipicu kejadian traumatis dan tragis di masa lalu,” ujar dokter Ririn, kemarin (21/6).

Lebih lanjut dijelaskan, terdakwa pernah mengalami kejadian tragis yang tidak bisa dilupakan, sehingga mengganggu jiwanya.

Gejala yang dialami terdakwa seperti tidak bisa tidur, cemas gelisah, dan selalu cuirga dengan orang lain.

Terdakwa juga pilih-pilih dengan orang tertentu untuk komunikasi. Tidak semua orang direspons. Hanya orang yang membuat aman dan nyaman yang direspons.

“Terdakwa akan membuat semacam pertahanan dan marah jika tidak nyaman,” tukasnya. Agar sembuh terdakwa harus diterapi secara berkesinambungan dengan psikiater.

“Nah, selama ini tidak melakukan terapi, tidak mau ke dokter. Dia menggunakan ganja untuk menstabilkan mood-nya jika ingat kejadian masa lalunya itu,” bebernya.

Selain didiagnosa mengalami PTSD, terdakwa juga mengalami ketergantungan ganja. Karena itu, terapinya harus satu per satu.

Pertama yang harus diterapi masalah gangguan jiwa. Setelah itu baru masuk ke rehabilitasi untuk mengobati ketergantungan ganja.

“Kalau tidak diterapi gangguan jiwanya, terdakwa akan terus memakai ganja untuk mendapat mood yang bagus.

Kalau diterapi secara medis, untuk jangka waktu tertentu bisa diobati atau diturunkan ke arah yang lebih baik,” tukasnya.

Dokter Ririn adalah dokter yang melakukan asesment (penilaian) kondisi kejiwaan Kim. Dari hasil serangkaian pemeriksaan kejiwaan, Kim disebut pernah mengalami sex abuse (pelecehan seksual) di masa lalunya.

Bahkan, sex abuse itu terjadi mengarah pada pemerkosaan. “Terdakwa ini mengalami dilema masa kecilnya karena pernah diperkosa. Dengan suami pertamanya ia juga diberi narkoba,” imbuh Edward.

Akibat hancurnya pernikahan pertama itu kini pernikahan kedua terdakwa tidak sehat. “Coba lihat tangan kirinya, banyak bekas suntikan. Itu dulu terdakwa dipaksa memakai putau atau heroin,” paparnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU)  I Gusti Lanang Suyadnyana mejerat perempuan  kelahiran Sydney, 27 Juli 1967,

itu dengan tiga Pasal sekaligus yakni Pasal 113 ayat (1), 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Narkotika.

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago