Categories: Hukum & kriminal

Kepergok Curi Sepeda Gayung Subuh-subuh, Dua Pemuda Bengal Diciduk

GIANYAR – Dua orang pencuri sepeda gayung, yakni Ahmada Rizal, 25, dan Ardi Suswanto, 24, ditangkap polisi, Jumat (21/6) lalu pukul 02.00.

Keduanya ditangkap saat membawa motor sambil menggandeng sepeda gayung malam-malam di Jalan Banjar Pagutan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Kanitreskrim Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, berdasar hasil monitoring di lapangan, pencurian sepeda gayung marak di wilayah Sukawati.

“Berdasarkan pemetaan tersebut tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Ngurah Jaya Winangun, kemarin.

Dalam patroli, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Komang Sudarsana, melaksanakan patroli subuh.

Setibanya di Jalan Raya Batubulan, tim melihat ada pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna hitam DK 3308 AAQ berboncengan dengan membawa sepeda gayung.

Kondisi ini tentu saja mencurigakan. Polisi lantas memepet pengendara yang menggandeng sepeda gayung itu.

Polisi bermaksud menyapa dan menanyakan hendak kemana membawa sepeda malam-malam.

“Namun, yang bersangkutan justru melaju dengan kencang. Mereka ke arah utara. Tim Opsnal semakin curiga sehingga melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut,” jelasnya.

Setiba di wilayah Banjar Pagutan, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, dua pelaku berhasil dicegat. Selanjutnya unit opsnal melakukan interogasi kepada dua orang ini.

“Dua orang ini akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda gayung. Bahkan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda gayung,” jelasnya.

Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Sukawati untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interograsi, rupanya, sepeda gayung itu dicuri dari korban M. Yusron di Banjar Tubuh, Desa Batubulan.

Polisi pun membawa dua pelaku ke Polsek. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah sepeda motor Honda Scoppy DK 3308 AAQ yang digunakan beraksi.

Polisi juga menyita sepeda gayung merk Polygon Xtrada warna hitam setrip merah putih seharga kurang lebih Rp 3,5 juta.

“Modus operandi dua pelaku mengambil sepeda gayung pada malam hari didalam pekarangan rumah korban dengan meloncat pagar,” ujarnya sembari meminta masyarakat waspada.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago