Categories: Hukum & kriminal

Duh, Kuasai 33 Gram Kokain, Bule Aussie Cuma Dituntut Jaksa 15 Bulan

DENPASAR – Ryan Scott Williams, 45, warga Australia dituntut 15 bulan penjara. Meski demikian, Ryan terbilang sangat beruntung.

Sebab, dia terhidar dari jerat ancaman hukuman tinggi. Saat diamankan polisi, petugas menemukan sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.

Petugas juga menemukan lima paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain.

Berat keseluruhan 4,38 gram netto. Selain itu, beberapa barang bukti terkait juga ditemukan petugas kepolisian.

JPU Agung Teja dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Kelahiran Sydney 16 April 1974 dinilai terbukti secara sah

dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, yaitu sebagai penyalahguna narkotik golongan I bagi diri sendiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ryan Scott Williams dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan),

dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,” tuntut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu di muka majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra, kemarin (24/6).

Menanggapi tuntutan yang diajukan jaksa Agung Teja, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Mohon waktu, Yang Mulia. Kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata Edward Pangkahila, pengacara terdakwa.

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pakaian, badan terdakwa, serta tempat terbuka dan tertutup lainnya.

Ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.

Pula, petugas juga menemukan lima paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain.

Berat keseluruhan 4,38 gram netto. Selain itu, beberapa barang bukti terkait juga ditemukan petugas kepolisian

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago