Categories: Hukum & kriminal

Takut Kena Bayaran Mahal, Terdakwa Tolak Tawaran Pengacara Dari Hakim

NEGARA – Dewa Putu Mahadi Putra, 42, terdakwa kasus penyalahguna narkotika, ini menolak tawaran majelis hakim untuk menunjuk pengacara pendamping atau penasihat hukum (PH).

Pasalnya menurut majelis hakim, terdakwa berhak mendapat pendamping karena didakwa dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun pidana penjara.

Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, didampingi dua anggota Mohammad Hasanudin Hefni dan Alfan Firdausi Kurniawan, sebelumnya bertanya pada terdakwa mengenai kuasa hukum pendamping. Terdakwa menyebut I Wayan Sudarsana sebagai kuasa hukum pendamping saat proses penyidikan di Polres Jembrana. “Sekarang sudah tidak bisa dihubungi,” ujar terdakwa, saat sidang dakwaan kemarin (26/6).

Karena itu, hakim ketua menyampaikan pada terdakwa agar di dampingi kuasa hukum yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Negara, karena dakwaan mengenai pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun pidana penjara.

 “Tidak perlu yang mulia,” terangnya.

Hakim kembali menegaskan bahwa terdakwa berhak mendapat kuasa hukum yang dibiayai oleh negara. Jadi, terdakwa tidak perlu membayar kuasa hukum alias gratis. Namun terdakwa tetap penolak tawaran tersebut dengan alasan akan menghadapi pengadilan sendiri.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari, pria asal Desa Batuagung tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Jembrana di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Baler Bale Agung, pada bulan April lalu. Sebelum ditangkap, polisi sudah mencurigai terdakwa yang bertransaksi di areal Gedung Kesenian Ir. Soekarno dengan seseorang yang bernama Dewa.

Terdakwa membeli satu paket sabu-sabu dari Dewa yang saat ini masih dalam pengejaran polisi tersebut Rp 150 ribu, dengan berat bersih sabu-sabu, 0,21 gram bruto. Kemudian terdakwa mengambil sabu-sabu satu jam kemudian di lapangan umum negara. Saat memastikan sabu-sabu tersebut, terdakwa ditangkap polisi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago